Menhan Tegaskan Penertiban Hutan Tetap Jalan: Perlawanan Tak Bikin Satgas PKH Mundur
astakom.com, Jakarta — Pemerintah tidak akan menghentikan penertiban kawasan hutan meski menghadapi penolakan dalam pelaksanaannya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan terus menjalankan tugas untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH untuk terus melanjutkan kegiatan ini dengan tantangan tugas yang berat tetapi mulia,” kata Sjafrie di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Ia menjelaskan, upaya tersebut melibatkan 12 kementerian dan lembaga bersama unsur terkait lainnya. Kolaborasi ini diperlukan agar penanganan pelanggaran kawasan hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen pemerintah tertibkan kawasan hutan
Pelaksanaan tugas Satgas PKH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan kawasan hutan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap mengikuti ketentuan hukum.
Sjafrie mengakui, pelaksanaan penertiban tidak lepas dari berbagai hambatan dan perlawanan. Meski begitu, pemerintah memastikan upaya tersebut tetap berlanjut.
“Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaAllah semuanya akan kita selesaikan,” ujarnya.
Izin tambang 3.500 hektare dicabut
Salah satu tindakan yang diambil pemerintah ialah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari. Keputusan ini mencakup wilayah seluas 3.500 hektare dan menjadi bagian dari langkah penegakan aturan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah tim gabungan Satgas PKH menemukan kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan penggunaan kawasan hutan.
Selain persoalan izin, perusahaan itu dinilai belum memenuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi maupun pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Pencabutan IUP ditetapkan melalui keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 12 Oktober 2026. Setelah izin dicabut, penguasaan wilayah tambang seluas 3.500 hektare tersebut dikembalikan kepada negara.
Pemerintah menempatkan langkah ini sebagai bagian dari pembenahan pengelolaan sumber daya alam. Penertiban diharapkan memperkuat penegakan hukum, mendorong kepatuhan pelaku usaha, dan memastikan kekayaan negara dikelola sesuai ketentuan, bukan dimanfaatkan dengan mengabaikan aturan. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH tetap berlanjut meski menghadapi perlawanan. Berlandaskan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah berupaya menindak pelanggaran pengelolaan hutan, termasuk mencabut izin tambang PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare karena persoalan perizinan dan kewajiban reklamasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan membenahi tata kelola sumber daya alam.









