Pemerintah Bekukan Izin Enam Korporasi Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:07 WIB
Pemerintah Bekukan Izin Enam Korporasi Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi
Pemerintah Bekukan Izin Enam Korporasi Terkait Karhutla, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi (Dok. Kemenhut)

astakom.com, Jakarta – Pemerintah kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada enam korporasi yang terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah yang berlaku mulai pada Rabu (21/10/2026) ini mencakup pembekuan izin usaha serta kewajiban pemulihan ekosistem hutan di area yang terdampak kebakaran.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, enam perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan kebakaran lahan seluas 7.531 hektare (ha) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum karhutla, termasuk terhadap pelaku usaha yang mengelola konsesi dalam skala besar.

"Kami juga clear, perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” ujar Raja Juli dalam keterangan pers kepada media di Istana Negara, pada Rabu (21/10/2026).

Enam perusahaan dikenai pembekuan izin

Dari enam perusahaan yang dijatuhi sanksi, empat di antaranya memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam, sementara dua lainnya mengantongi PBPH Hutan Tanaman. Secara keseluruhan, konsesi yang dikelola keenam perusahaan tersebut mencapai 201.391 ha.

Berikut rincian perusahaan, luas konsesi, dan area yang tercatat terbakar:

  • PT Hasil Kalimantan Jaya: luas konsesi 36.745 ha, dengan lahan terbakar 4.803 ha.
  • PT Taiyong Engreen: luas konsesi 59.810 ha, dengan lahan terbakar 1.049 ha.
  • PT Hutan Produksi Lestari: luas konsesi 10.050 ha, dengan lahan terbakar 718 ha.
  • PT Ramang Agro Lestari: luas konsesi 13.580 ha, dengan lahan terbakar 420 ha.
  • PT Puspa Warna Cemerlang: luas konsesi 12.920 ha, dengan lahan terbakar 348 ha.
  • PT Sinergi Hutan Sejati: luas konsesi 68.286 ha, dengan lahan terbakar 193 ha.

Raja Juli menegaskan, sanksi terhadap keenam perusahaan tersebut mulai diberlakukan pada hari pengumuman. Selain pembekuan izin, pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari tindakan administratif.

"Jadi, per hari ini kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan," tegasnya.

Total 32 korporasi telah dikenai sanksi

Penambahan enam perusahaan ini membuat jumlah korporasi yang dikenai sanksi administratif terkait karhutla sepanjang 2026 menjadi 32 perusahaan. Total konsesi mereka mencapai 1.931.115 ha, dengan luas lahan terbakar tercatat 18.489 ha.

Di luar sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga membuka peluang penanganan melalui jalur pidana. Untuk mendukung langkah tersebut, Raja Juli menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) guna menyelaraskan penanganan perkara karhutla.

Pekan depan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pertemuan itu akan dimanfaatkan untuk mencocokkan data perkara sekaligus menyelaraskan penanganan kasus yang dapat ditindaklanjuti bersama.

"Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini," jelasnya. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup penegakan aturan terhadap pengelola konsesi yang terkait dengan kebakaran. Pemerintah kini telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi sepanjang 2026, sementara kemungkinan proses pidana masih terbuka melalui koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Polri.

Karhutla Korporasi Kebakaran Hutan dan Lahan Perusahaan

Infografis

Terkini