Dua Tahun Program Presiden Prabowo, KKP Perkuat Konservasi Laut dan Pengawasan IUU Fishing
astakom.com, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melanjutkan upaya perlindungan ekosistem laut melalui pengembangan kawasan konservasi dan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal. Dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, luas kawasan konservasi laut Indonesia tercatat mencapai 31,6 juta hektare hingga Oktober 2026. Sementara itu, penindakan terhadap kapal yang terlibat dalam praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing juga menjadi bagian dari pengawasan sumber daya perikanan.
Melansir dari keterangan resmi KKP yang diterima astakom.com pada Rabu (21/10/2026), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa perlindungan ekosistem laut dan pengamanan sumber daya perikanan merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan laut Indonesia.
“Capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo untuk menjaga laut kita, baik dari sisi kelestarian ekosistem maupun kedaulatan sumber daya perikanan,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).
Kawasan konservasi laut Indonesia mencapai 31,6 juta hektare
Hingga bulan Oktober 2026, kawasan konservasi laut Indonesia telah mencapai 31,6 juta hektare. Keberadaan kawasan ini berperan dalam melindungi habitat dan keanekaragaman hayati laut, sekaligus menjaga daya dukung stok ikan agar sumber daya perikanan tetap tersedia.
Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir yang mengandalkan sumber daya laut sebagai sumber penghidupan. Karena itu, kawasan konservasi menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut sekaligus mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Pengawasan IUU fishing berlanjut, ratusan kapal ditindak
Selain perlindungan ekosistem, KKP turut memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal. Data KKP menunjukkan, jumlah kapal illegal fishing yang ditangkap sebanyak 88 kapal pada 2024, kemudian meningkat menjadi 355 kapal pada 2025.
Sementara itu, hingga September 2026, KKP mencatat sebanyak 154 kapal yang melakukan praktik IUU fishing telah diamankan. Data tersebut menggambarkan penindakan yang tercatat sampai September 2026, bukan jumlah keseluruhan untuk satu tahun penuh.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa konservasi laut dan pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal saling melengkapi. Konservasi berfokus pada perlindungan ekosistem, sedangkan pengawasan bertujuan mencegah sumber daya ikan Indonesia dieksploitasi melalui kegiatan yang melanggar hukum.
“Laut yang sehat dan terlindungi dari pencurian ikan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi nelayan dan generasi mendatang. Karena itu, KKP akan terus memperkuat pengawasan dan menjaga kawasan konservasi laut,” jelas Menteri Trenggono.
Perlindungan kawasan konservasi dan penindakan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal menjadi dua aspek dalam pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia. Pelaksanaannya berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian ekosistem serta memastikan sumber daya perikanan tetap dapat dimanfaatkan untuk mendukung kehidupan masyarakat pesisir dan generasi mendatang. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Kawasan konservasi laut dan pengawasan terhadap praktik IUU fishing menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Hingga Oktober 2026, luas kawasan konservasi tercatat mencapai 31,6 juta hektare, sedangkan 154 kapal terkait praktik IUU fishing telah diamankan hingga September 2026 berdasarkan data KKP.









