Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Absen dari Pemeriksaan KPK, Penyidik Bakal Jadwalkan Ulang
astakom.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (NW) absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ada agenda internal di kementeriannya yang tidak bisa ditinggal.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Penyidik bakal atur jadwal ulang
Gara-gara hal tersebut, Budi menyebutkan bahwa penyidik KPK bakal berkoordinasi lagi dengan Nusron untuk membicarakan reschedule pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena keterangan-keterangan dari NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," jelasnya.
Pihak lembaga antirasuah ini pun berharap banget agar Nusron bisa kooperatif dan hadir pada pemanggilan berikutnya.
"Kami berharap dan mengimbau agar pada penjadwalan ulang berikutnya NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi ataupun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.
Background kasus dan para tersangka
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Melansir astakom.com, penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
Para tersangka terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Selain itu, tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan KPK bukan berarti proses hukum berhenti. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya karena keterangan Nusron dinilai penting untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Kini, publik tinggal menunggu apakah pada panggilan berikutnya Nusron bisa hadir dan kooperatif agar kasus ini makin terang.









