Apa Itu Dewan Pertimbangan Presiden? Spill Tugas, Fungsi dan Wewenang Wantimpres
astakom.com , Jakarta - Nama Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres lagi disorot banget belakangan ini, mungkin orang-orang mikir kalau tugasnya adalah kasih nasihat ke Presiden. Memang benar, Wantimpres punya tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Tapi rupanya lembaga ini punya dasar hukum, struktur, hak, kewajiban, sampai batas kewenangan yang sudah diatur.
Jadi, Wantimpres bukan sekadar kumpulan tokoh yang datang ke Istana lalu kasih bahan pertimbangan ke Presiden, ada aturan yang mengatur siapa mereka, apa yang boleh dilakukan, informasi apa yang bisa diminta, bahkan apa yang nggak boleh mereka bocorkan ke publik.
Nah, biar nggak makin penasaran, kita spill satu per satu.
Berawal dari Pasal 16 UUD 1945
Wantimpres punya dasar yang cukup kuat karena keberadaannya disebut dalam UUD 1945. Dasarnya adalah Pasal 16 UUD 1945. Pasal ini mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Pengaturan itu lanjut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Jadi, keberadaan Wantimpres nggak cuma sekadar keputusan Presiden buat membentuk kelompok penasihat pribadi. Ada landasan konstitusional yang kemudian diterjemahkan ke dalam aturan yang lebih teknis.
Kalau dibuat simpel, Presiden punya kewenangan buat membentuk dewan pertimbangan karena memang konstitusi memberikan ruang untuk itu.
Apa bedanya dengan Dewan Pertimbangan Agung?
Sebelum ada Wantimpres, Indonesia punya Dewan Pertimbangan Agung atau DPA, yakni lembaga yang diatur dalam UUD 1945 dan memiliki bab tersendiri dalam konstitusi.
Dewan Pertimbangan Agung juga punya fungsi sebagai pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Tapi, setelah UUD 1945 mengalami amandemen, desain ketatanegaraan Indonesia berubah. Dalam amandemen keempat, DPA kemudian dihapus.
Lalu apakah fungsi pemberi pertimbangan kepada Presiden ikut hilang? Ternyata nggak.
Lembaga yang memberikan nasihat kepada Presiden tetap dipertahankan melalui Pasal 16 UUD 1945. Bedanya, model kelembagaannya berubah.
Nah dari sinilah kemudian muncul Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. Jadi, kalau ada yang bilang Wantimpres adalah DPA yang cuma berganti nama, itu kurang tepat.
Memang ada kemiripan dari sisi fungsi, tetapi kedudukan dan desain kelembagaannya berbeda.
Wantimpres berada di bawah Presiden
Wajib dicatat kalau Wantimpres bukan lembaga yang berdiri sejajar dengan Presiden, tapi berada di bawah Presiden, hal ini berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006.
Artinya, posisi Wantimpres berada dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan. Karena itu, anggota Wantimpres tidak mempunyai kewenangan buat mengambil keputusan pemerintahan atas nama Presiden.
Mereka punya tugas dan fungsi memberikan pertimbangan, tapi keputusan akhirnya tetap ada pada Presiden.
Jadi, kalau ada kebijakan pemerintah yang kemudian ramai dibahas, jangan buru-buru menganggap Wantimpres adalah pihak yang memutuskan kebijakan tersebut.
Bisa saja ada masukan dari Wantimpres. Tapi keputusan atau hasil finalnya tetap berada di tangan Presiden.
Nggak harus menunggu Presiden bertanya
Hal ini menarik banget buat dibahas, soalnya Wantimpres ternyata bisa memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden kapanpun, baik ketika diminta maupun ketika tidak diminta.
Artinya, anggota Wantimpres juga bisa mengambil inisiatif memberikan pandangan ketika melihat ada persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Tentu saja, pertimbangannya tetap harus sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Jadi, bukan berarti setiap anggota bisa tiba-tiba mengomentari semua persoalan negara. Ada koridornya.
Tapi, secara prinsip, Wantimpres memang punya ruang buat memberikan masukan tanpa harus selalu menunggu Presiden bertanya terlebih dahulu.
Terus, dari mana mereka mendapatkan informasi?
Memberikan pertimbangan tentu butuh bahan. Karena itu, Wantimpres punya hak buat meminta informasi yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya.
Informasi tersebut dapat diminta dari instansi pemerintah yang berkaitan dengan tugasnya maupun dari lembaga negara lainnya.
Ini masuk akal. Bayangkan kalau seseorang diminta memberikan pertimbangan soal ekonomi, pertahanan, pembangunan, atau persoalan sosial, tetapi nggak punya data yang cukup. Masukannya bisa jadi nggak maksimal.
Karena itu, akses terhadap informasi menjadi salah satu bagian penting dari pekerjaan Wantimpres.
Mereka bisa mempelajari persoalan terlebih dahulu, melihat informasi yang tersedia, kemudian memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Presiden.
Bisa ikut agenda Presiden
Apakah anggota Wantimpres bisa ikut rapat kabinet atau agenda Presiden? Jawabannya, bisa.
Anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan atas permintaan Presiden.
Namun, harus dipahami konteksnya. Ikut dalam sebuah agenda Presiden tidak otomatis membuat anggota Wantimpres mempunyai kedudukan yang sama dengan menteri.
Fungsi mereka tetap memberikan pertimbangan. Jadi, kalau mereka hadir dalam sebuah sidang atau kunjungan, konteksnya tetap harus dilihat dari tugas mereka sebagai pemberi nasihat kepada Presiden. Bukan sebagai pengambil keputusan.
Ada satu hal yang nggak boleh sembarangan dilakukan
Namanya juga orang yang berada dekat dengan proses pengambilan keputusan negara, tentu ada aturan soal informasi. Anggota Wantimpres wajib menjaga kerahasiaan nasihat dan pertimbangan yang mereka berikan kepada Presiden.
Mereka nggak boleh sembarangan menyampaikan atau menyebarluaskan isi nasihat tersebut kepada pihak lain.
Makanya, kalau publik bertanya, "Sebenarnya tadi Wantimpres ngomong apa dengan Presiden?" belum tentu jawabannya bisa diketahui.
Ada informasi yang memang berada dalam ruang konsultasi dan harus dijaga kerahasiaannya. Ini penting karena nasihat kepada Presiden bisa saja berisi analisis, pilihan kebijakan, risiko, atau pandangan yang belum tentu menjadi keputusan pemerintah.
Jadi, nggak semua yang dibicarakan di balik pintu Istana harus langsung muncul ke publik.
Hak anggota Wantimpres juga diatur
Selain tugas dan kewajiban, anggota Wantimpres juga mempunyai hak.
- Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan serta fasilitas lainnya yang setara dengan Menteri Negara.
- Setiap anggota juga dibantu oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres.
- Sekretaris membantu memberikan masukan atau telaahan sesuai keahliannya.
- Sekretaris anggota tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
- Fungsi sekretaris lebih kepada mendukung pekerjaan anggota, bukan menggantikan posisi anggota.
- Anggota Wantimpres tetap menjadi orang yang memberikan pertimbangan, sementara sekretaris membantu menyiapkan bahan yang dibutuhkan.
Kenapa Presiden masih membutuhkan Wantimpres?
Pertanyaan berikutnya mungkin lebih sederhana: kalau Presiden sudah punya menteri, kementerian, staf ahli, dan berbagai lembaga pemerintah, kenapa masih membutuhkan Wantimpres? Jawabannya karena urusan Presiden memang nggak sedikit.
Presiden harus menghadapi persoalan yang sangat luas. Mulai dari ekonomi, hukum, politik, pertahanan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pembangunan sampai hubungan luar negeri.
Setiap persoalan bisa membutuhkan sudut pandang yang berbeda. Di sinilah Wantimpres punya ruang.
Anggota Wantimpres dapat memberikan pandangan berdasarkan pengalaman dan keahlian mereka. Pertimbangan itu kemudian bisa menjadi salah satu bahan bagi Presiden dalam melihat sebuah persoalan.
Wantimpres di era Presiden Prabowo Subianto
Keberadaan Wantimpres kembali menjadi sorotan di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi setelah Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Wantimpres. Publik pun kembali mencari tahu apa sebenarnya peran orang-orang yang masuk dalam lembaga tersebut.
Di tengah berbagai agenda pemerintahan, mulai dari ekonomi sampai pembangunan dan hubungan luar negeri, keberadaan lembaga pemberi pertimbangan tentu menjadi salah satu bagian dari proses konsultasi di lingkungan Presiden.
Namun, penting untuk tetap melihat Wantimpres sesuai koridor hukumnya. Kalau mau dibuat super simpel, Wantimpres adalah lembaga yang membantu Presiden melihat persoalan dari berbagai sudut pandang melalui nasihat dan pertimbangan.
Mereka punya dasar konstitusional dalam Pasal 16 UUD 1945 dan diatur lebih lanjut melalui UU Nomor 19 Tahun 2006.
Tugasnya bukan menjalankan kementerian, bukan membuat undang-undang, dan bukan pula mengambil keputusan menggantikan Presiden. Mereka memberikan pertimbangan. Bahkan, pertimbangan tersebut bisa disampaikan ketika diminta maupun tanpa diminta.
Dalam menjalankan tugas, mereka bisa meminta informasi dari instansi pemerintah dan lembaga negara lainnya. Mereka juga dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, atau kunjungan kenegaraan apabila diminta Presiden.
Namun, semua itu tetap berada dalam koridor sebagai lembaga yang memberikan nasihat. Satu lagi yang penting: isi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden wajib dijaga kerahasiaannya. (hPs/aNs)
Gen Z Takeaway
Jadi, Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang punya dasar hukum dan fungsi resmi untuk memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden. Kedudukannya berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, Wantimpres tidak bisa diposisikan sebagai lembaga yang lebih tinggi atau sejajar dengan Presiden. Jadi, next time nama Wantimpres muncul di berita, nggak perlu langsung berpikir mereka adalah pihak yang menentukan kebijakan Presiden. Lebih tepatnya, mereka adalah salah satu ruang bagi Presiden untuk mendapatkan pertimbangan, masukan, dan perspektif sebelum mengambil keputusan. Masukan bisa datang dari Wantimpres, tapi keputusan tetap ada di tangan Presiden.









