KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari Ini

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 7 Oktober 2026 | 10:44 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Hari Ini
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di DPR. [Dok. Humas Kementerian ATR/BPN]

astakom.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, buat diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di kementerian yang dipimpinnya, Rabu (7/10/2026) pagi.

“Benar, hari ini, Rabu. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu, (7/10/2026).

Langkah ini diambil tim penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi besar yang sempat bikin heboh lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada September lalu.

4 orang kepercayaan NW tersangka

OTT tersebut sudah menetapkan delapan orang tersangka, dan yang menjadi sorotan yakni empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan alias inner circle dari Nusron sendiri. 

Keempat nama tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz (Fahd A. Rafiq), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Budi.

Pihak KPK sendiri cukup optimistis kalau Nusron bakal hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Background kasus dan para tersangka

Melansir astakom.com, penanganan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari berselang, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Para tersangka terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Selain itu, tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN masuk babak penting setelah KPK memanggil Nusron Wahid sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi langkah penyidik untuk mendalami dugaan korupsi yang menyeret delapan tersangka, termasuk empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Nusron Wahid Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ATR/BPN Dirjen ATR/BPN KPK Suap HGB Perizinan HGB

Infografis

Terkini