DPR Pilih Hormati Putusan MK soal Syarat Pencalonan Wapres Gibran

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:28 WIB
DPR Pilih Hormati Putusan MK soal Syarat Pencalonan Wapres Gibran
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Dok. DPR RI]

astakom.com, Jakarta - DPR resmi menyatakan sikapnya terkait dinamika hukum terbaru yang membawa nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwasanya pihak parlemen sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keabsahan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang sempat dipersoalkan sebagai syarat pencalonan wapres.

“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (07/10/2026).

Dasco belum pelajari isi dari putusan

Meski begitu, Dasco mengaku kalau dirinya belum sempat mempelajari secara detail isi dari berkas putusan yang dibacakan pada Selasa (06/10/2026) malam tersebut. 

Alhasil, ia memilih untuk tidak terburu-buru memberikan respons panjang lebar terkait langkah politik atau sikap resmi parlemen ke depannya.

“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.

MK tolak gugatan syarat pencalonan Gibran

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan MK memutuskan buat nggak menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres termuda Indonesia tersebut.

Ketok palu putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dibacakan langsung sama Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menerima eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan permohonan pemohon nggak dapat diterima.

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucapnya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

DPR memilih menghormati putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran yang dinyatakan tidak dapat diterima. Meski begitu, sikap parlemen untuk langkah berikutnya belum banyak dibahas karena Dasco mengaku masih mempelajari detail putusan tersebut.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Gibran Rakabuming Raka Putusan MK Ijazah Gibran Ijazah Wapres Gibran Digugat Sufmi Dasco Ahmad DPR RI

Infografis

Terkini