Wapres Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Saya Bisa Kuliah sampai S1
astakom.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka santai menanggapi riuh soal ijazahnya. Menurutnya, agak illogical kalau seseorang bisa merengkuh gelar S1 tanpa punya ijazah setara SMA terlebih dahulu.
Hal ini ia sampaikan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti terkait ijazahnya.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar Wapres Gibran ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (07/10/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi bagian dari pertimbangan MK yang menyatakan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres, meski di persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikannya.
Gibran pilih hormati putusan MK
Diketahui MK pada Selasa malam (6/10/2026) resmi menolak permohonan para pemohon karena dinilai kurang pas jika dimasukkan dalam kategori sengketa hasil pemilu.
Menanggapi hal itu, Gibran menegaskan dirinya tetap menghormati penuh proses hukum yang berlaku. Ia memilih untuk tetap fokus mengawal program pemerintah.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
Penyetaraan administrasi bakal di-follow up
Terkait kejelasan penyetaraan ijazah luar negeri dengan jenjang SMA sederajat sesuai amanat Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Gibran memastikan hal tersebut bakal segera dituntaskan.
"Itu nanti segera kami follow up," tutur Gibran Rakabuming Raka. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Gibran memilih merespons polemik ijazah dengan santai, sembari menegaskan bahwa proses pendidikan dan penyetaraan dokumen luar negeri akan segera ditindaklanjuti. Di tengah sorotan publik, ia juga menegaskan sikap menghormati putusan MK dan memilih tetap fokus bekerja serta mengawal program pemerintah.









