UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, 8 Hak Utama Pekerja Wajib Kamu Tahu!
astakom.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU).
Aturan baru ini ngebawa banyak banget ketentuan fresh yang bikin perlindungan pekerja makin valid, mulai dari pengaturan dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), sampai larangan perusahaan nahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ngespill kalau RUU ini disusun dengan memegang teguh prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi dalam hubungan industrial. Aturan ini juga memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keseimbangan hak dan kewajiban setiap pihak.
UU Pelindungan Tenaga Kerja
Menurut Yassierli, aturan ini punya arti penting banget buat memperkuat perlindungan sekaligus ngasih kepastian hukum. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ini juga disusun sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Setelah melalui pembahasan matang, UU Pelindungan Ketenagakerjaan akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (06/10/2026) dan langsung jadi kado manis buat buruh.
“Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” kata Yassierli dikutip astakom.com pada Rabu (07/10/2026).
8 Hak utama pekerja
8 Hak Utama Pekerja dalam UU Baru Biar Gak Kena Gaslighting Dunia Kerja
Biar kalian nggak kegocek, ini dia daftar hak pekerja, pencari kerja, sampe peserta magang yang resmi diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan:
1. Hak Mendapat Kesempatan Kerja yang SetaraSetiap pekerja dan pencari kerja dijamin dapet kesempatan serta perlakuan yang sama di seluruh aspek ketenagakerjaan tanpa ada diskriminasi. Prinsip ini penting banget buat mastiin semua orang punya kesempatan adil buat berkembang tanpa diskriminasi.
2. Hak Pencari Kerja Atas Informasi Lowongan yang TransparanBuat yang masih statusnya pencari kerja, kamu dilindungi lewat penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka dan wajib lapor. Tujuannya jelas buat ngehindari praktik percaloan, penipuan, sampai loker fiktif yang merugikan.
Hak perlindungan
3. Hak Perlindungan Total Buat Peserta MagangAnak magang sekarang dapet kepastian hukum yang jelas, mulai dari status, pembatasan waktu, uang saku, perlindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), sampai sertifikat pemagangan. Jadi magang gak cuma disuruh gaskeun kerja, tapi juga dilindungi sepenuhnya.
4. Hak Penempatan Kerja Tanpa DiskriminasiProses penempatan tenaga kerja diatur harus objektif, adil, transparan, dan nondiskriminasi. Ada special treatment juga buat kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah tertinggal agar dapet akses kesempatan kerja yang setara.
5. Hak Berorganisasi dan Menyampaikan AspirasiUU ini memperkuat keseimbangan hubungan industrial dengan menegaskan hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan ikut berpartisipasi, sekaligus ngasih kepastian hukum kalau ada perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja
6. Hak Atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang Harga MatiK3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja yang wajib dijamin pengusaha lewat penerapan sistem manajemen K3 terintegrasi. Fokusnya gak cuma pasca kecelakaan, tapi pencegahan risiko dari awal supaya lingkungan kerja aman dan sehat.
7. Hak Mendapat Perlindungan Lewat Pengawasan KetenagakerjaanPengawasan ketenagakerjaan diperkuat agar berjalan profesional, independen, responsif, dan proaktif. Pengawas punya wewenang buat pemeriksaan, ngumpulin data, sampai ngasih perintah perbaikan jika ada dugaan pelanggaran norma.
8. Hak Dilindungi dari Pelanggaran Norma KetenagakerjaanKalau ada pengusaha yang melanggar norma ketenagakerjaan, aturan ini nyiapin penguatan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang. Jadi, hak buruh dijamin gak bakal diabaikan begitu saja. (Shnty/RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan dan bawa upgrade penting buat dunia kerja, mulai dari kesempatan kerja yang setara, perlindungan peserta magang, hak berserikat, K3, sampai larangan praktik yang merugikan pekerja. Pengawasan dan sanksi juga diperkuat biar perusahaan nggak bisa asal melanggar norma ketenagakerjaan. Intinya, aturan baru ini mau bikin hubungan kerja lebih adil, transparan, dan punya kepastian hukum.








