MK Tolak Gugatan Syarat Pencalonan Wapres Gibran, Alasannya Pemohon Nggak Punya Legal Standing

Editor: Henni Rachma Sari
Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:30 WIB
MK Tolak Gugatan Syarat Pencalonan Wapres Gibran, Alasannya Pemohon Nggak Punya Legal Standing
Ilustrasi sidang terkaid ijasah di Mahkamah Konstitusi. [Kolase foto Pexel/MK]

astakom.com, Jakarta — Drama soal persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pas mendaftar di Pilpres 2024 resmi ketemu titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan buat nggak menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres termuda Indonesia tersebut.

Ketok palu putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dibacakan langsung sama Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang 1 Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menerima eksepsi Termohon terkait kedudukan hukum (legal standing) dan menyatakan permohonan pemohon nggak dapat diterima.

"Dalam eksepsi, 1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya," kata hakim Suhartoyo.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucapnya.

Kata hakim pemohon bukan peserta Pilpres

Usut punya usut, alasan utama MK menolak gugatan ini simpel banget, para pemohon yang digawangi mantan Wamenkumham Denny Indrayana bareng 11 orang lainnya itu bukan bagian dari peserta Pilpres 2024. Jadi secara aturan, mereka dianggap nggak punya wewenang atau hak hukum buat mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Walau begitu, dalam pertimbangannya, MK sempat menyampaikan kalau mereka emang nggak menemukan bukti fisik ijazah setara SMA milik Gibran.

Gugatan yang sudah bergulir dari sidang pendahuluan sejak Senin (21/09/2026) lalu ini awalnya mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan itu ngebebasin calon presiden atau wakil presiden dari kewajiban melampirkan ijazah SMA luar negeri selama mereka sudah punya ijazah perguruan tinggi. 

Pemohon bilang Wapres Gibran nggak memenuhi kriteria

Pihak pemohon menilai aturan ini bikin Gibran melenggang mulus padahal dianggap nggak memenuhi syarat kelulusan sekolah menengah. 

Tapi berhubung legal standing-nya dianggap nggak masuk, gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang juga melibatkan Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait resmi ditutup sama MK. (RaM/aNs)

Gen Z Takeaway

Plot twist drama ijazah Gibran akhirnya tamat juga di MK! Biarpun pihak Denny Indrayana dkk spill argumen soal syarat lulusan SMA, gugatannya tetap auto drop dan di-NTA (Not Accepted) sama hakim karena pemohonnya bukan kontestan resmi Pilpres 2024 alias nggak punya legal standing. Fix, posisi Mas Wapres aman dan isu ini resmi di-close.

Mahkamah Konstitusi Wapres Gibran Rakabuming Raka Ijazah Wapres Gibran Digugat

Infografis

Terkini