Resmi! Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Keola KDKMP, Operasional Kopdes Dikebut
astakom.com, Jakarta - Pemerintah bawa kabar baik soal tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih/Kopkel Merah Putih.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman ngespill Presiden Prabowo Subianto udah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP) atau Kopdes Merah Putih.
"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi, Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih/KDKMP)," kata Dudung kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip astakom.com pada Kamis (24/09/2026).
Dasar pedoman operasional
Dudung bilang kalau perpres itu bakal jadi dasar pedoman buat mempercepat penyiapan dan pengoperasian Kopdes Merah Putih. Di tahap ini pemerintah pastiin setiap gerai KDKMP yang beroperasi bisa dapet pasokan barang secara berkelanjutan.
"Perpres ini juga menjadi dasar bagi kita semua untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi," katanya.
Di tahap ini Dudung bilang kalau pemerintah pastiin setiap gerai yang beroperasi dapat pasokan barang secara berkelanjutan.
Koordinasi buat supply barang subsidi
Dia juga bilang kalau pihaknya udah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga buat pastiin komoditas, kayak beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya sudah didistribusikan ke Kopdes atau KDKMP.
"Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran," kata Dudung.
Hal yang masih perlu diselesaikan
Selanjutnya Dudung juga bilang ada hal-hal yang masih perlu diselesaikan. Diantaranya kayak status KDKMP yang menjadi titik penyalur, alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, dan pergudangan, juga sistem transaksi dan pengawasan. Semua yang dispill itu merupakan satu rangkaian yang harus disiapin secara terpadu.
Makanya terbitnya Perpres Nomor 82/2026 bakal ditindakkanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dengan penyedia barang, kayak Bulog dan Pertamina Patra Niaga. PKS ini dilakukan buat pastiin distribusi barang nantinya bakal dilakukan secara berkesinambungan.
"Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching. Semua pihak saya lihat tadi sudah siap, baik harga maupun sistem pendistribusian," ujarnya.
SK pengangkatan Kopdes udah terbit
Seiring dengan terbitnya Perpres Nomor 82/2026, surat keputusan (SK) pengangkatan para manajer Kopdes Merah Putih juga udah terbit hari ini. Sistem penggajian para manajer juga udah ditetapin sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Karena itu saya meminta Kementerian Koperasi bersama Agrinas memastikan KDKMP yang sudah siap diaktifkan untuk segera beroperasi. Baik Bulog, Pertamina, termasuk Patra Niaga, Pupuk Indonesia, ID FOOD, dan pihak terkait harus memastikan bahwa alokasi pasokan, mekanisme pemesanan dan pembayaran, pengiriman, serta keberlanjutan stok," katanya.
Pengangkatan manajer Kopdes
Dikutip dari astakom.com, sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono ngespill kalau pemerintah udah merekrut sebanyak 28.626 manajer KDKMP. Legitimasi pengangkatan puluhan ribu personel manajer Kopdes itu mulai diproses setelah regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola KDKMP resmi disahkan.
“Satu-dua hari ini akan diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji, tunjangan, dan sebagainya,” kata Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, pada Kamis (17/09/2026). (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Perpres 82/2026 akhirnya resmi diteken Presiden Prabowo dan jadi pegangan buat ngebut operasional Kopdes/Kopkel Merah Putih. Pemerintah juga lagi ngegas kesiapan pasokan beras SPHP, LPG 3 kg, pupuk subsidi, MinyaKita, hingga kebutuhan pokok supaya stoknya berkelanjutan dan harga tetap sesuai ketentuan. Di sisi lain, SK 28.626 manajer Kopdes mulai diterbitkan, lengkap dengan sistem penggajian yang sudah ditetapkan. Tinggal memastikan distribusi, modal kerja, logistik, transaksi, dan pengawasan benar-benar siap sebelum Kopdes Merah Putih resmi digeber.









