DPR Pastikan bakal Tampung juga Usul dari Parpol Nonparlemen terhadap RUU Pemilu
astakom.com, Jakarta — DPR RI bakal pasang telinga buat mendengarkan seluruh aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Gak cuma dari panggung internal, seluruh masukan baik dari partai politik (parpol) penghuni parlemen maupun parpol nonparlemen bakal diserap habis buat jadi bahan pertimbangan.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, usulan-usulan itu bakal ditampung menjadi masukan bagi Komisi II DPR RI untuk merancang revisi undang-undang tersebut.
"Pendapat-pendapat dari masing-masing partai yang ada di parlemen maupun juga kemudian masukan-masukan dari partai nonparlemen akan menjadi masukan bagi Komisi II," ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/09/2026).
Terbuka terhadap masukan publik
Selain dari parpol, DPR RI juga bakal minta pendapat langsung dari publik mengenai revisi UU Pemilu ini. Pihak legislatif menegaskan belum mengambil keputusan apa pun terkait ketentuan Pemilu ke depan karena prosesnya masih dalam tahap pengerjaan.
"Masih terlalu dini kalau menanyakan sistem atau usulan mana yang kemudian akan diakomodir," kata dia.
Tanggapan Parpol soal ambang batas
Sebelumnya, beberapa parpol sudah saling lempar pandangan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dianggap paling cocok.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar lima persen dalam pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas empat persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi tujuh persen agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.
Di samping isu batas angka tersebut, ada juga topik yang gak kalah dibahas, yaitu usulan agar pencalonan presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik. Wacana ini pun disambut santai tanpa masalah oleh sejumlah partai seperti PAN, PDIP, hingga Golkar. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
DPR RI membuka ruang bagi parpol parlemen, nonparlemen, hingga publik untuk menyampaikan aspirasi dalam revisi UU Pemilu. Sejumlah isu seperti parliamentary threshold dan syarat dukungan pencalonan presiden masih menjadi bahan pembahasan, dengan berbagai usulan angka dan skema yang muncul. DPR menegaskan belum ada ketentuan final yang diputuskan karena proses revisi masih berjalan.









