RUU dan UU Itu Beda, Ini Pengertian, Tahapan, dan Cara Membedakannya

Penulis: Hapsari
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 18 September 2026 | 06:30 WIB
RUU dan UU Itu Beda, Ini Pengertian, Tahapan, dan Cara Membedakannya
Ilustrasi pengertian RUU dan UU (Gemini AI-astakom.com)

astakom.com, Jakarta - RUU dan UU sering disebut bersamaan dalam pemberitaan politik dan hukum, padahal keduanya punya status yang berbeda. Seperti yang lagi ramai dibahas saat ini yakni RUU Perampasan Aset. Singkatnya, RUU atau Rancangan Undang-Undang masih berada dalam proses pembentukan dan dapat mengalami perubahan selama pembahasan. 

Sementara itu, UU atau Undang-Undang sudah melewati tahapan pembentukan sesuai aturan dan menjadi bagian dari hukum yang berlaku sesuai ketentuannya. 

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak buru-buru menganggap aturan yang baru dibahas sudah berlaku. Kita bahas lebih lanjut biar paham!

RUU itu sebenarnya apa?

Kalau kamu sering membaca berita politik, istilah RUU mungkin sudah nggak asing lagi. Hampir setiap saat ada berita tentang RUU yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Tapi, sebenarnya apa sih RUU itu? RUU adalah singkatan dari Rancangan Undang-Undang. Gampangnya, RUU merupakan rancangan aturan yang dipersiapkan untuk nantinya menjadi undang-undang.

Karena masih berupa rancangan, isi RUU belum tentu menjadi aturan final. Pasal-pasal yang ada di dalamnya masih bisa dibahas, dikoreksi, ditambah, dikurangi, bahkan diubah selama proses pembentukan berlangsung.

Jadi, kalau ada berita yang menyebut sebuah RUU sedang dibahas, artinya aturan tersebut belum otomatis menjadi UU yang berlaku.

Ini penting banget untuk dipahami, terutama ketika informasi soal RUU ramai berseliweran di media sosial. Jangan sampai baru membaca judul berita langsung menganggap ketentuan dalam RUU sudah berlaku untuk masyarakat.

Lalu, apa itu UU?

Berbeda dengan RUU, UU merupakan singkatan dari Undang-Undang, yakni salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum Indonesia. Undang-undang mengatur berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara.

Materinya bisa sangat beragam. Mulai dari pendidikan, kesehatan, perpajakan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, pemerintahan, lingkungan, hingga berbagai persoalan pidana dan sosial.

Sebuah RUU dapat menjadi UU setelah melewati tahapan pembentukan yang telah ditentukan dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Nah, di sinilah perbedaan paling basic antara keduanya. RUU masih berupa rancangan, sedangkan UU sudah menjadi undang-undang.

Bedanya RUU dan UU jangan sampai ketuker

Secara sederhana, RUU dan UU bisa dibedakan dari status dan tahap pembentukannya. RUU masih berada dalam proses legislasi. Karena itu, substansinya masih terbuka untuk dibahas dan diperbaiki. Sementara UU telah melewati proses pembentukan hingga menjadi undang-undang dan berlaku sesuai ketentuan yang mengaturnya.

Misalnya ada sebuah rancangan aturan bernama RUU Perampasan Aset. Selama masih dibahas, statusnya tetap RUU Perampasan Aset. Ketika proses pembentukannya selesai dan telah menjadi undang-undang, barulah statusnya berubah menjadi UU Perampasan Aset.

Jadi, kalimat "DPR sedang membahas RUU" jelas berbeda dengan "UU Perampasan Aset sudah berlaku".

Buat pembaca berita, perbedaan satu istilah ini sebenarnya cukup krusial. Sebab, salah memahami status RUU bisa bikin informasi yang beredar di media sosial menjadi misleading.

Siapa yang bisa mengusulkan RUU?

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR dan Presiden memiliki peran penting dalam pembentukan undang-undang. UUD 1945 menyebut DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap RUU juga dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Selain DPR dan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD juga memiliki kewenangan mengajukan RUU tertentu, khususnya yang berkaitan dengan bidang-bidang yang menjadi kewenangan DPD.

Artinya, RUU tidak selalu berasal dari pemerintah. Ada RUU yang berasal dari DPR, ada yang diajukan pemerintah, dan ada pula RUU tertentu yang diajukan oleh DPD sesuai kewenangannya.

Sebelum dibahas, RUU punya proses perencanaan

RUU juga nggak muncul secara tiba-tiba. Pembentukan undang-undang memiliki tahap perencanaan. Salah satu instrumen penting dalam tahap ini adalah Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Secara sederhana, Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Melalui proses ini, kebutuhan pembentukan atau perubahan UU dapat dipetakan. RUU tertentu kemudian masuk dalam daftar prioritas untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski begitu, terdapat mekanisme untuk mengajukan RUU di luar daftar prioritas Prolegnas dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

RUU bisa berubah selama pembahasan

Salah satu alasan kenapa masyarakat perlu membedakan RUU dengan UU adalah karena isi RUU belum final. Dalam proses pembahasan, DPR bersama pemerintah dapat mendiskusikan berbagai substansi dalam rancangan tersebut.

Misalnya soal definisi, hak dan kewajiban masyarakat, larangan, sanksi, kewenangan lembaga, mekanisme pelaksanaan, sampai ketentuan peralihan. Pasal-pasal yang awalnya ada dalam RUU bisa saja berubah setelah melalui pembahasan.

Makanya, jangan heran kalau isi RUU yang pertama kali diberitakan ternyata berbeda dengan naskah yang akhirnya disetujui. Proses pembahasan memang menjadi ruang untuk membicarakan dan menyempurnakan materi rancangan undang-undang.

Kapan RUU bisa menjadi UU?

Setelah pembahasan selesai, ada tahapan penting berupa persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. UUD 1945 mengatur bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Setelah disetujui bersama, RUU masuk ke tahap pengesahan. Presiden mengesahkan RUU tersebut untuk menjadi UU.

Namun ada ketentuan yang juga perlu diketahui. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama Presiden tidak mengesahkan, RUU tersebut secara konstitusional tetap sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Setelah itu, ada tahap pengundangan. Peraturan yang sudah terbentuk ditempatkan dalam media resmi negara agar dapat diketahui dan berlaku sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Jadi, prosesnya bukan sekadar "DPR setuju, besok langsung berlaku". Ada rangkaian tahapan yang harus dilalui.

Kapan UU mulai berlaku?

Nah, ini juga sering kelewat. UU yang sudah terbentuk tidak selalu berarti semua ketentuannya langsung berlaku pada saat yang sama.

Setiap UU biasanya memiliki ketentuan mengenai kapan mulai berlaku. Ada yang berlaku sejak tanggal diundangkan, ada juga yang menentukan tanggal atau jangka waktu tertentu.

Kenapa dibuat seperti itu? Karena pelaksanaan sebuah UU kadang membutuhkan persiapan. Pemerintah, lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, maupun pihak lainnya mungkin perlu menyesuaikan sistem dan membuat aturan pelaksana.

Jadi, ketika sebuah UU sudah disahkan, tetap penting melihat bagian yang mengatur tanggal mulai berlakunya.

Jangan salah memahami berita RUU

Di era media sosial, istilah RUU dan UU gampang banget ketuker. Misalnya muncul unggahan yang berbunyi: "Pemerintah mulai menerapkan aturan baru X."

Setelah dicek, ternyata sumber aslinya hanya menyebut RUU X sedang dibahas. Kalau begini, konteksnya jelas berbeda. RUU belum sama dengan UU. 

Selama masih berada dalam proses pembentukan, masyarakat sebaiknya melihat status terbaru rancangan tersebut sebelum menarik kesimpulan soal aturan yang berlaku.

Cara paling aman adalah mengecek beberapa hal: apakah masih berupa RUU, sudah dibahas, sudah mendapat persetujuan bersama, sudah menjadi UU, sudah diundangkan, dan kapan aturan tersebut mulai berlaku.

Buat kamu yang sering mengikuti isu politik dan hukum, kebiasaan sederhana ini bisa membantu menghindari salah informasi. (hPs/aNs)

Gen Z Takeaway

Spill makna RUU dan UU yang memang saling berkaitan, tetapi keduanya tidak bisa dianggap sama. RUU adalah tahap rancangan. UU adalah hasil pembentukan yang sudah menjadi undang-undang. Perjalanan dari RUU menuju UU juga tidak instan. Ada proses perencanaan, pengajuan, pembahasan, persetujuan bersama, pengesahan, pengundangan, hingga pemberlakuan sesuai ketentuan. Jadi, next time kamu melihat headline soal RUU, jangan langsung menganggap aturan tersebut sudah berlaku. Cek dulu statusnya. Apakah baru diusulkan? Sedang dibahas? Sudah disetujui bersama? Atau memang sudah menjadi UU dan mulai berlaku? Btw, memahami istilah dasar seperti ini kelihatannya sederhana, tetapi penting banget karena satu kata bisa menentukan apakah sebuah aturan masih dalam proses atau sudah menjadi hukum yang berlaku.

RUU UU undang-undang Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset

Infografis

Terkini