Pengawasan Diperketat! Komdigi Beri Deadline 25 PSE hingga 22 September 2026
astakom.com, Jakarta – Komdigi mulai memperketat pengecekan terhadap perusahaan yang menjalankan layanan digital di Indonesia. Kali ini, ada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diminta segera menyelesaikan pendaftaran sebelum 22 September 2026.
Melansir dari keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis (17/09/2026), pemberitahuan tersebut diberikan setelah Komdigi melakukan pengawasan terhadap kepatuhan PSE Lingkup Privat. Suratnya dikirim pada 16 September 2026 kepada 25 PSE yang terdiri dari 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
Daftar tersebut berisi berbagai layanan yang cukup familiar bagi masyarakat. Ada perusahaan penerbangan, transportasi darat, kereta cepat, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga layanan digital lainnya. Beberapa nama yang masuk di antaranya Whoosh, Lion Air, Pelita Air, Super Air Jet, TransJakarta, Shopify, dan fatsecret.
Pendaftaran PSE wajib dipenuhi
Komdigi menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administrasi biasa. Kewajiban tersebut berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang memenuhi kriteria sesuai aturan yang berlaku.
Aturan mengenai kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Ketentuan tersebut mencakup PSE yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan setiap penyelenggara yang masuk kriteria wajib memenuhi pendaftaran.
“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh Arifiyadi, di Jakarta, pada Kamis (17/09/2026).
Whoosh hingga Shopify masuk daftar
Dari 25 nama yang mendapat pemberitahuan, cukup banyak yang bergerak di bidang transportasi. PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), misalnya, tercatat dengan website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat.
Kemudian ada PT Lion Mentari Airlines dengan lionair.co.id dan aplikasi Lion Air. Nama lain dari sektor penerbangan yang masuk daftar yaitu PT Pelita Air Service, PT Sriwijaya Air, dan PT Super Air Jet.
Bukan cuma maskapai. Sejumlah penyedia transportasi bus dan layanan perjalanan juga tercatat, seperti Rosalia Indah, Cititrans, Daytrans, PO Haryanto Online, PO Handoyo, hingga Jackal Holidays.
Untuk sektor pelayaran, ada PT Dharma Lautan Utama dan PT Pelayaran Sakti Inti Makmur. Sementara dari sektor digital, terdapat Shopify Inc. dan Secret Industries Pty Ltd yang mengoperasikan layanan fatsecret.
Berikut 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan dari Komdigi:
- PT ASI Pudjiastuti Aviation – website susiair.com
- PT Dharma Lautan Utama – tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry
- PT Doran Sukses Indonesia – jete.id dan aplikasi Jete Connect
- PT Express Transindo Utama Tbk – expressgroup.co.id
- PT Haryanto Motor Indonesia – aplikasi PO Haryanto Online
- PT Indo Transport Abdimas – aplikasi PO Handoyo
- PT Jackal Holidays – jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) – kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat
- PT Lion Mentari Airlines – lionair.co.id dan aplikasi Lion Air
- PT Niaga Handal Cemerlang – arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur – aplikasi Express Bahari Mobile
- PT Pelita Air Service – pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air
- PT Ray Propertindo – raywhite.co.id
- PT Rosalia Indah Transport – rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport
- PT Sebastian Citra Indonesia – rotio.id
- PT Sriwijaya Air – sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile
- PT Sudiro Tungga Jaya – aplikasi Sudiro Tungga Jaya
- PT Super Air Jet – superairjet.com dan aplikasi Super Air Jet
- PT Surya Pertiwi Tbk – suryapertiwi.co.id
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) – cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa – daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans
- PT Transportasi Jakarta – transjakarta.co.id dan aplikasi TransJakarta
- Secret Industries Pty Ltd – fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret
- Shopify Inc. – shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person
- Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. – sewakost.com
Lewat batas waktu bisa ditindak
Komdigi memberikan waktu sampai 22 September 2026 bagi PSE yang sudah menerima pemberitahuan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Jika sampai batas tersebut kewajibannya belum dipenuhi, Komdigi menyebut akan mengambil langkah sesuai aturan. Tahapannya dapat mencakup pemberian surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan atau access blocking.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Komdigi juga mengingatkan PSE lain yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan pendaftaran. Jadi, pemberitahuan kali ini bukan hanya menjadi perhatian bagi 25 PSE yang sudah menerima surat, tetapi juga bagi PSE lain yang belum memenuhi kewajiban serupa.
Kalau ada kendala teknis saat proses pendaftaran, PSE yang menerima surat tetap diminta menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi. Tanggapan tersebut perlu menjelaskan kendala yang dialami dan dilengkapi bukti pendukung, seperti tangkapan layar yang relevan. (deA/aNs)
Gen Z takeaway
Singkatnya, 25 PSE punya waktu sampai 22 September 2026 untuk beresin kewajiban pendaftaran. Saat ini bukan berarti layanan mereka sudah diblokir. Namun, Komdigi menyebut access blocking sebagai salah satu sanksi administratif yang bisa diterapkan jika kewajiban belum dipenuhi sesuai ketentuan.







