Body Strapping hingga Diselipin di Elektronik! Ini Modus Penyelundupan Emas Senilai Rp73,3 M Dibongkar Bea Cukai
astakom.com, Jakarta – Beragam cara canggih dan nekat dipakai para penyelundup buat menerbangkan emas secara ilegal keluar dari Indonesia. Beruntung, Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) berhasil menggagalkan pengeluaran lebih dari 29 kilogram emas dan barang diduga emas senilai Rp 73,3 miliar di empat bandara internasional sepanjang September 2026.
Aksi penindakan ini berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Sam Ratulangi, dan Kualanamu. Modus yang dipakai pelaku mulai dari menempelkan emas di tubuh (body strapping), menyembunyikannya di dalam koper dan tas, hingga diselipkan ke dalam peralatan elektronik.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pengetatan dilakukan untuk mengawal kepatuhan kepabeanan dan penerimaan negara, terutama sejak aturan bea keluar ekspor emas berlaku pada 17 November 2025.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” kata Djaka di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, dikutip Rabu (16/09/2026).
Pola Berulang WNA di Soetta dan Temuan Belasan Kg Emas di Bali
Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas membaca pola mencurigakan dari dua warga negara Tiongkok tujuan Hong Kong. Dari tangan mereka, petugas mengamankan 10 keping emas cast bar seberat 10.053 gram senilai Rp 25,3 miliar yang berpotensi merugikan negara Rp 2,5 miliar.
Djaka menyebut keberhasilan ini tak lepas dari kejelian tim intelijen dalam memetakan riwayat kejahatan serupa.
"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” ujar Djaka.
Sementara itu, di Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) pada 6 September 2026, petugas mengamankan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram senilai Rp 26 miliar (potensi kerugian negara Rp 3,9 miliar) yang coba dilarikan tanpa memenuhi prosedur kepabeanan.
Modus Serbuk Emas di Manado dan Logam Rahasia WN India di Kualanamu
Trik unik lainnya ditemukan di Bandara Sam Ratulangi (Manado). Petugas mengamankan 19 bungkus serbuk diduga emas seberat 5.721 gram senilai Rp 14,5 miliar (potensi kerugian negara Rp 1,45 miliar), serta perhiasan emas seberat 1.361 gram berupa dua rantai kalung dan dua gelang senilai Rp 3,6 miliar.
Di Bandara Kualanamu, seorang warga negara India berinisial NU juga kedapatan membawa empat keping logam diduga emas seberat 1.522 gram senilai Rp 3,95 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 383 juta.
Menanggapi beragamnya variasi modus ini, Ditjen Bea Cukai menegaskan bakal makin memperketat sistem analisis risiko di jalur penerbangan internasional.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” tegas Djaka. (RaM)
Gen Z Takeaway
Beda bandara, beda cara! Penyelundupan emas Rp 73,3 Miliar di 4 bandara terbongkar lewat berbagai modus operandi unik—mulai dari body strapping, disembunyiin di alat elektronik, dijadikan bentuk serbuk, sampai dibawa langsung oleh WNA. Untungnya, sistem analisis intelijen Bea Cukai berhasil menggagalkan semua trik tersebut.









