PBB Tuntut Kasus Myanmar Diseret ke ICC soal Kejahatan Internasional
astakom.com, Jakarta – Isu kemanusiaan di Myanmar makin bikin elus dada. Kepala HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, menekan negara-negara anggota buat mengambil langkah tegas dengan merujuk situasi Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Dilansir dari Anadolu Ajansi, Rabu (09/09/2026), Turk memberikan peringatan keras kalau bermacam usaha internasional yang dilakukan bertahun-tahun belakangan ini dinilai gagal total dalam menghentikan krisis hak asasi manusia yang justru makin berantakan di negara tersebut.
Desakan ke ICC
Saat berbicara pada sesi ke 63 Dewan HAM PBB di Jenewa, Turk menyerukan kepada seluruh negara untuk segera menyetop pengiriman senjata, amunisi, bahan bakar jet, hingga barang-barang dual-use ke Myanmar. Terutama jika ada risiko barang-barang tersebut dipakai untuk memfasilitasi pelanggaran hukum HAM dan hukum humaniter internasional.
Korban Sipil Melonjak
Data dari sumber yang kredibel mengklarifikasi kalau ada lebih dari 1.200 warga sipil yang meninggal dunia selama tahap pelaporan. Tapi, jika memantau data open source, jumlah korban jiwa yang sebenarnya diperkirakan sangat mengerikan, bahkan bisa menembus lebih dari 3.000 orang. Serangan udara dari militer dikatakan masih menjadi pemicu utama di balik jatuhnya korban dari kalangan sipil.
Penderitaan Etnis Rohingya
Turk juga mengamati kondisi "katastrofik" yang menghimpit etnis Rohingya di Negara Bagian Rakhine. Menurutnya, etnis Rohingya harus berhadapan dengan bentuk pelanggaran dan kekerasan yang pmelebar dan sistematis.
Mulai dari penangkapan sekehendak hati, penyiksaan, kekerasan seksual dan berbasis gender, penghilangan paksa, kerja paksa, hingga rekrutmen paksa oleh militer Myanmar maupun Arakan Army.
Melihat kekacauan ini, ia memperingatkan negara negara luar tidak asal menormalisasikan hubungan bareng militer Myanmar tanpa ada kenyataan kalau mereka memenuhi tanggung jawabnya di mata hukum internasional.
"Kita membutuhkan lebih dari sekadar keterlibatan yang terukur. kita membutuhkan keterlibatan yang berbasis hak asasi manusia," tegas Turk.
Ia menekan bentuk dari interaksi atau keikutsertaan bareng Myanmar wajib dibarengi syarat mutlak mengakhiri kekerasan, buka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya, dan bebaskan para tahanan politik maupun warga yang ditangkap secara semena mena.
Mengenai wacana pengembalian pengungsi, Turk menekankan belum ada situasi yang memungkinkan bagi warga Rohingya ataupun pengungsi lainnya untuk balik ke Myanmar di tengah situasi keamanan yang masih sangat kacau.
Ia mengingatkan, nekat mengembalikan pengungsi pada situasi bahaya seperti ini adalah wujud pelanggaran secara terbuka atas prinsip non-refoulement yaitu aturan internasional yang melarang pengembalian seseorang ke wilayah di mana mereka berisiko menghadapi penganiayaan atau ancaman serius.
"Saya menyerukan kepada semua negara untuk mendukung rakyat Myanmar secara politik dan finansial dalam tuntutan mereka atas demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia," ungkap Turk.
Temuan Bukti IIMM
Pada sesi forum yang sama, Kepala Independent Investigative Mechanism for Myanmar (IIMM), Nicholas Koumjian, mengungkapkan fakta mengejutkan kalau spekulasi kejahatan internasional serius di Myanmar kini dilakukan dengan frekuensi dan intensitas yang lebih tinggi.
Tim penyelidik IIMM telah berhasil mengidentifikasi unit-unit militer yang berpartisipasi langsung dalam gempuran udara, lengkap dengan pangkalan udara tempat operasi-operasi mematikan itu diluncurkan.
Tak hanya itu, IIMM juga mendokumentasikan maraknya serangan "double-tap" sebuah taktik di mana gempuran kedua diluncurkan sengaja menyasar para petugas pertolongan pertama atau warga lokal yang sedang berusaha menolong korban serangan pertama.
Sejauh ini, tim investigasi telah mengumpulkan bukti dari 1.600 lebih sumber dan mengamankan lebih dari 750 kesaksian demi mengusut tuntas siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas kejahatan internasional tersebut.
Koumjian turut membicarakan proses persidangan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) soal kewajiban Myanmar berlandaskan Konvensi Genosida yang digelar awal tahun ini. Ia menyampaikan bahwa IIMM telah menyuplai sebagian besar bukti penting yang dipaparkan di hadapan majelis hakim.
Langkah tegas Turk yang mendesak penanganan kasus ini ke ICC dipastikan bakal makin mempertebal tekanan internasional terhadap militer Myanmar di tengah konflik yang berlarut-larut serta krisis kemanusiaan yang makin kritis. (naD/RaM)
Gen Z Takeaway
Krisis kemanusiaan di Myanmar makin parah dan diplomasi internasional dinilai gagal total. PBB akhirnya minta ketegasan dunia buat seret junta militer ke ICC, stop pasokan senjata, dan hentikan taktik kejam seperti serangan double-tap yang menyasar tim medis.









