Diam-Diam Geser Batas, Israel Caplok Hampir 20 Hektare Lahan di Tepi Barat
astakom.com, Jakarta – Otoritas Israel mendadak ubah batas deklarasi "tanah negara" yang padahal udah berjalan stabil selama 42 tahun di Tepi Barat. Kebijakan ini resmi mencaplok hampir 20 hektare area milik warga Palestina yang berlokasi di dekat Desa Jalud dan Al-Mughayyir.
Revisi Aturan
Dilansir dari Anadolu Ajansi, Rabu (09/09/2026), Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina mengonfirmasi kalau Blue Line Team asal Israel telah menyepakati penambahan 193,93 dunam atau sekitar 19,39 hektare ke dalam deklarasi wilayah yang sejatinya sudah diterbitkan sejak tahun 1984.
Pada revisi aturan tersebut, sekitar 1,51 hektare lahan memang sempat dikeluarkan dari batas sebelumnya, sementara area seluas 143,39 hektare dipastikan tetap tidak berubah. Kalau dihitung-hitung secara rinci, luas lahan dalam deklarasi itu mengalami kenaikan bersih sekitar 17,9 hektare.
Perluasan Lahan
Pihak komisi menekankan kalau pergeseran batas ini memang tidak serta-merta memperluas wilayah pengaruh permukiman Israel secara instan. Akan tetapi, lahan yang baru saja dimasukkan itu kini resmi berstatus ready untuk diproses lebih lanjut, baik untuk tahap perencanaan maupun alokasi permukiman di masa depan.
Secara geografis, Desa Jalud berada di sebelah tenggara Nablus, sedangkan Al-Mughayyir terletak di timur laut Ramallah. Dua kawasan tersebut berlokasi di zona yang berdasarkan pantauan komisi terus-menerus mengalami pelebaran permukiman dan pos-pos permukiman Israel secara berkepanjangan.
Gara-gara perluasan ini, aktivitas warga lokal Palestina jadi makin terbatas. Mereka harus menelan pahit akibat pembatasan ruang gerak dalam mengelola lahan pertanian maupun memanfaatkan area penggembalaan ternak mereka.
Strategi pencaplokan
Menurut analisis dari komisi, peralihan terbaru ini sebenarnya bagian dari strategi yang lebih lapang buat ngontrol penuh lahan-lahan milik Palestina lewat berbagai jalur administratif formal.
Mekanisme yang dipakai pun bervariasi, mulai dari penggunaan kedok deklarasi "tanah negara" dan "properti pemerintah," penertiban intruksi penyitaan dan pengambilalihan tanah rakyat, sampai pergeseran wilayah yurisdiksi permukiman dan penggambaran ulang garis batas secara sepihak.
Pelanggaran hukum
Jauh sebelum melancarkan aksi ini, pada bulan Agustus lalu komisi juga sempat melaporkan kalau otoritas Israel pernah menyatakan kalau sekitar 115,2 hektare lahan kepunyaan warga Sinjil, Al-Lubban ash-Sharqiya, dan Qaryut dianggap sebagai "properti pemerintah."
Langkah beruntun itu diyakini punya sasaran khusus dalam memperlebar permukiman Karmei Oz bersamaan dengan menguji kekuatan konektivitas geografis antara permukiman utama dan pos-pos permukiman di wilayah antara Ramallah bagian utara dan Nablus bagian selatan.
Satu hal penting yang wajib digarisbawahi, seluruh permukiman Israel yang didirikan di atas tanah Tepi Barat statusnya dipastikan ilegal berlandaskan hukum internasional. (naD/RaM)
Gen Z Takeaway
Israel kembali main halus lewat jalur administratif buat ngerebut lahan warga Palestina. Dengan ngerevisi aturan jadul tahun 1984, mereka resmi 'mengamankan' hampir 20 hektare lahan di Tepi Barat jadi "tanah negara". Walau alasannya cuma penyesuaian batas, efek nyatanya bikin ruang gerak petani dan peternak lokal makin terkikis habis. It’s literally a silent expansion









