Ketua Komisi III DPR Tekankan RUU Perampasan Aset Nggak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
astakom.com, Jakarta — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendadak kasih warning keras. Dia menegaskan kalau Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tuh gak boleh banget dijadikan alat politik kekuasaan.
Komisi III DPR sendiri udah komit buat ngeracik RUU ini dengan super teliti dan careful. Tujuannya biar efek jangka panjangnya gak malah bikin rakyat kecil atau pihak yang berseberangan sama penguasa kena kriminalisasi.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?," ucapnya dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, kemarin (07/09/2026).
Soroti integritas aparat
Soal eksekusi perampasan aset di lapangan, Habiburokhman langsung menyoroti kualitas integritas para aparat penegak hukum. Menurutnya, gaya dan praktik di negara-negara maju emang sering dijadikan acuan, tapi tetep harus realistis.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas?," ucapnya.
Makanya, deretan wewenang sakti yang ada di RUU Perampasan Aset wajib diimbangi sama sistem pengawasan dan proteksi yang bener-bener solid. Jangan sampai regulasi ini disalahgunakan cuma demi kepentingan circle tertentu.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” kata dia.
Sapu bersih hasil kejahatan
Sebelumnya, Habiburokhman udah ngeliat pentingnya komitmen Komisi III DPR buat bikin RUU Perampasan Aset ini jadi payung hukum yang utuh, progresif, dan profesional. Target utamanya jelas: balikin kerugian negara dan publik sampai tuntas.
Lewat keterangannya, Rabu (2/9/2026), dia ngedeskripsiin kalau prinsip dasar RUU Perampasan Aset ini gak bakal ngasih celah sedikit pun buat para pelaku kejahatan menikmati hasil 'cuan' dari tindakan melanggar hukum.
Tapi tetep, kunci utamanya ada di eksekutor. Dia mewanti-wanti banget supaya aparat penegak hukum yang bakal ngejalanin perampasan aset ini wajib punya integritas tinggi, anti-korupsi, dan gak pake aturan ini buat bahan kriminalisasi. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara dan menutup celah pelaku menikmati hasil kejahatan. Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengingatkan aturan ini harus dirancang dengan pengawasan ketat agar tidak berubah jadi alat politik atau abuse of power. Intinya, hukum harus tegas terhadap kejahatan, tapi tetap punya pagar kuat agar tidak disalahgunakan.









