Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Korporasi Penyebab Karhutla
astakom.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyikat habis siapa pun yang jadi dalang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah.
Nggak main-main, Presiden Prabowo memerintahkan agar penegakan hukum ini digasak sampai ke level korporasi yang terlibat. Pasalnya, aksi pembakaran ini beneran bikin masyarakat rugi parah dan merusak lingkungan.
Hal ini ditegaskan Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (07/09/2026).
"Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa," ujar Presiden Prabowo.
Curiga ada modus sulap hutan jadi perkebunan
Presiden Prabowo merasa geram banget karena melihat ada keanehan, di mana area hutan bisa langsung disulap menjadi lahan perkebunan dalam waktu singkat setelah terbakar.
"Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?" ujarnya.
Di momen rapat tersebut, Prabowo langsung menagih laporan soal sejauh mana penegakan hukum yang sudah dieksekusi oleh pihak kepolisian.
"Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?" tanya Prabowo.
138 orang ditetapkan sebagai tersangka
Menjawab hal itu, Listyo membeberkan bahwa sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri sudah memproses 200 Laporan Polisi (LP) soal karhutla.
Hasilnya, ada 138 orang yang sudah resmi berstatus tersangka atas terbakarnya lahan seluas 8.637,35 hektare. Tak hanya perorangan, ada 8 korporasi yang ikut diseret ke jalur hukum.
"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," Listyo menegaskan.
Kapolri memastikan aksi sikat oknum dan korporasi nakal ini nggak bakal berhenti di sini demi menuntaskan masalah karhutla.
"Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," jelasnya. (aLf/RaM)
Gen Z Takeaway
Presiden Prabowo mendorong penegakan hukum karhutla naik level, bukan cuma menyasar pelaku di lapangan, tapi juga korporasi yang diduga terlibat. Polri sejauh ini telah memproses 200 laporan, menetapkan 138 tersangka dan memproses 8 korporasi, sementara 18 perusahaan masih didalami. Pesannya cukup clear: kalau pembakaran terbukti disengaja demi membuka lahan, izin hingga HGU pun siap dicabut.









