Mendikdasmen: Sekolah di Daerah Tak Terdampak Abu Vulkanik Boleh Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat
astakom.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mewanti-wanti seluruh warga sekolah untuk tetap tenang serta mendahulukan keselamatan dan kesehatan di tengah situasi erupsi Gunung Anak Krakatau. Skema kegiatan belajar mengajar (KBM) fleksibel banget dan bisa disesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing, tentunya berpatokan pada instruksi pemerintah daerah (pemda) sebagai pemegang otoritas di lapangan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan kalau keselamatan murid dan guru adalah top priority alias hal utama yang gak bisa ditawar dalam menentukan teknis pembelajaran.
“Perlindungan, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas,” tuturnya dikutip oleh astakom pada Senin (07/09/2026).
Prioritas Keselamatan Warga Sekolah
Mendikdasmen memaparkan, untuk kawasan yang kena imbas erupsi dengan paparan debu atau kualitas udara yang cukup parah, penyesuaian KBM wajib mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
“Di daerah yang terdampak oleh erupsi Gunung Anak Krakatau dapat dilakukan penyesuaian pembelajaran dengan mengacu pada ISPU. Kegiatan pembelajaran di daerah yang cukup berat seperti di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, maka pembelajaran dapat dilakukan di rumah melalui daring atau tempat tertentu yang aman melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), tidak harus di sekolah,” papar Abdul Mu’ti.
Aturan PJJ dan Prokes Ketat
Nah, buat wilayah yang gak terdampak langsung, proses belajar mengajar secara tatap muka (offline) sebenarnya masih diizinkan. Namun, syaratnya aturan protokol kesehatan wajib dipatuhi secara ketat.
“Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, pembelajaran dapat tetap diselenggarakan di sekolah dengan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, tidak melaksanakan kegiatan di luar kelas, menutup pintu, jendela dan mengutamakan kegiatan belajar mengajar yang aman,” jelas Abdul Mu’ti.
Gak cuma itu, durasi jam pelajaran juga dibuat fleksibel dan menyesuaikan situasi.
“Lama dan jam belajar dapat disesuaikan tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana pembelajaran normal.”sambungnya.
Di tengah situasi darurat bencana begini, sekolah juga diharapkan bisa hadir sebagai ruang yang menenangkan sekaligus membangun kesiapsiagaan para siswa.
“Di sela-sela materi pembelajaran dapat diberikan tentang pengetahuan pentingnya keselamatan, pentingnya mereka memiliki sikap yang tenang dan menjaga kesehatan serta tetap mengikuti informasi kebijakan dari pihak yang berwenang,” ucapnya.
Keputusan Ada di Tangan Pemda
Mendikdasmen kembali mengingatkan kalau keputusan eksekusi PJJ bergantung penuh pada penilaian pemda setempat.
“Mulainya PJJ bisa dilakukan besok sesuai dengan otoritas daerah setempat karena yang tahu kondisinya adalah masing-masing daerah. Tiap kabupaten/kota bisa menyampaikan info update ke masyarakat. Kami mengikuti perkembangan situasinya melalui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) karena situasi erupsi ini sangat dinamis dan kami belum bisa menetapkan daerah mana yang melakukan PJJ.” paparnya.
Abdul Mu’ti menekankan sekali lagi kalau kesehatan serta keselamatan murid dan guru adalah hal nomor satu. Kalau otoritas berwenang sudah memberikan sinyal bahaya, sekolah tatap muka sangat tidak disarankan. Kalaupun tetap ada aktivitas KBM, prokes wajib ketat dan hindari kegiatan di luar ruangan. Untuk kegiatan di dalam kelas, pintu dan jendela harus diperhatikan rapat-rapat agar debu tak masuk.
“Daerah yang tidak aman maka sangat tidak dianjurkan tatap muka di sekolah, tapi semuanya mengikuti otoritas pemda. Kami menyarankan kepada guru dan murid mengikuti kebijakan pemda. Jika Jakarta sudah ditetapkan pembelajaran mulai besok daring, maka semuanya harus mengikuti,” ungkap Abdul Mu’ti.
Ia juga menghimbau pemda di wilayah lain yang belum mengambil keputusan untuk secepatnya membagikan informasi resmi kepada publik demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Seluruh penanganan dan kebijakan pembelajaran di masa bencana ini merujuk pada regulasi resmi, antara lain Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana, serta Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan (2026). Segala panduan dan aturan lengkapnya bisa diakses langsung via laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan kalau pihak pemerintah terus membangun koordinasi erat bersama BMKG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memantau perkembangan situasi sekaligus meminimalkan dampak erupsi bagi warga.
Himbauan Mendagri
Tito juga meminta warga sekolah dan masyarakat luas untuk tidak gampang termakan isu liar serta selalu memantau info resmi.
“Jika masih memungkinkan kegiatan pembelajaran, agar warga sekolah terus mengamati situasi. Kegiatan outdoor harus disesuaikan dengan perkembangan situasi keamanan. Ikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, dan lain-lain. Kurangi aktivitas di luar rumah jika ada peningkatan sebaran abu. Hati-hati terhadap kontaminasi abu terhadap makanan dan sumber air,” ucapnya. (naD/RaM)
Gen Z Takeaway
Erupsi Gunung Anak Krakatau bikin aturan KBM makin fleksibel: keselamatan tetep top priority, jadi sekolah gak harus offline kalau kondisi udara atau wilayahmu udah gak aman. Keputusan PJJ atau daring dipegang penuh sama pemda setempat, jadi pastikan kamu selalu update info resmi dan gak gampang kemakan hoaks. Kalaupun daerahmu masih aman buat sekolah tatap muka, prokes wajib strict banget—pakai masker, kurangi kegiatan outdoor, dan jaga kesehatan!









