Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan di Kejagung Hari Ini Terkait Kasus Korupsi dan TPPU
astakom.com, Jakarta — Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menggelar pemeriksaan terhadap eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Proses hukum ini dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang TPPU.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi kabar tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta pada hari Selasa (08/09/2026). Ia menjelaskan bahwa kliennya dijadwalkan hadir untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Kasus yang berjalan
Perkara ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada kasus PT ASABRI maupun PT Asuransi Jiwasraya.
Febri menerangkan bahwa kliennya tetap memilih bersikap kooperatif dan menghormati proses legal yang berjalan, terlepas dari adanya catatan khusus terkait mekanisme pemanggilan yang diterima.
“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” ucapnya.
Febrie telah tiba di Kejagung
Berdasarkan pemantauan langsung awak media di lokasi, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.02 WIB.
Mantan pejabat penegak hukum tersebut hadir dengan mengenakan rompi tahanan pidana khusus berwarna merah muda dan kondisi kedua tangan terborgol, namun ia masih sempat melemparkan senyuman ke arah para wartawan sebelum melangkah masuk ke dalam gedung.
Tiga Sprindik Kejagung
Rangkaian pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Pihak Kejaksaan Agung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan awal yang mencakup dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT KNI, dugaan penyimpangan tata kelola batu bara pada PLTU yang disinyalir menjadi penyebab pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT ASABRI.
Khusus untuk perkara penanganan hukum PT ASABRI, penyidik Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sementara advokat Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Sprindik lainnya
Selain tiga surat perintah penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung juga menerbitkan surat perintah penyidikan keempat guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana pokok korupsi.
Langkah tegas ini diambil setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti yang cukup signifikan dari penyidik Polri, yakni berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai valuta asing yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pemeriksaan Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung menjadi bagian dari pendalaman dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya. Meski berstatus tersangka, Febrie disebut kooperatif mengikuti proses hukum, sementara Kejagung terus memperluas penyidikan berdasarkan sejumlah bukti dan barang sitaan.









