KPK Telaah Pernyataan Gus Alex Terkait 3.000 Riyal buat Panja Komisi VIII DPR
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi ngulik banget keterangan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Di persidangan, Gus Alex membocorkan adanya permintaan uang 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
“Semua keterangan dari setiap saksi maupun ahli akan dicermati dan ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (04/09/2026).
Penelaahan fakta persidangan
Menurut Budi, tiap fakta di persidangan itu essential banget buat membongkar konstruksi perkara secara utuh, termasuk membedah peran para terdakwa dan pihak lain yang terseret.
“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh, termasuk untuk menerangkan bagaimana peran dari para terdakwa dalam konstruksi perkara tersebut yang kemudian atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa fakta persidangan ini sangat krusial buat menemukan peran aktor-aktor lain di luar empat terdakwa yang sudah ditetapkan oleh KPK dalam perkara kuota haji tersebut.
Perjalanan kasusnya
Usut punya usut, KPK sendiri sudah mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 ini sejak 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam skandal ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Keempat tersangka tersebut mulai menjalani proses persidangan sebagai terdakwa sejak 11 Agustus 2026, di mana mereka didakwaan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.
Keterangan dari Gus Alex dalam persidangan
Plot twist terlihat sewaktu persidangan yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) dini hari. Di hadapan majelis hakim, Gus Alex mengaku pernah diminta menyediakan uang sebesar 3.000 riyal per orang untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI.
Namun, ia mengaku hanya mampu menyediakan 1.500 riyal per orang untuk para legislator tersebut dan memastikan uangnya sudah diserahkan secara tunai. Menurut penuturannya, uang tersebut diduga kuat digunakan sebagai oleh-oleh para legislator saat melakukan perjalanan dinas di Arab Saudi.
Tidak berhenti di situ, Gus Alex juga membongkar bahwa dirinya sempat bertemu langsung dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI periode 2019–2024, yakni Ashabul Kahfi, Marwan Dasopang, dan Abdul Wachid, lalu diminta untuk memungut uang dari pihak penyedia jasa katering. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
KPK menaruh perhatian serius pada fakta persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, terutama setelah Gus Alex mengungkap dugaan permintaan uang 3.000 riyal untuk 24 anggota Panja Komisi VIII DPR RI. Keterangan tersebut akan ditelaah untuk memperjelas konstruksi perkara, mengurai peran para terdakwa, sekaligus membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.








