Pemprov Kalbar Laporkan 8 Perusahaan Terkait Dugaan Keterlibatan dalam Karhutla
astakom.com, Jakarta — Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar) makin memanas. Gubernur Kalbar Ria Norsan ngebocorin kalau udah ada delapan perusahaan alias korporasi yang resmi dilaporin ke Polda Kalbar karena diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Gak cuma korporasi besar yang disorot, ada juga beberapa oknum perorangan yang ikut masuk daftar laporan.
"Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan," jelas Ria Norsan di Pontianak, Kamis (03/09/2026).
Sedang dalam tahap penyelidikan
Status laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih lakukan pengecekan data dan bukti di lapangan sebelum nentuin nasib para terduga pelaku. Tapi tenang aja, kalau buktinya udah kuat, kasusnya bakal langsung naik ke tahap penyidikan.
"Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan," ujarnya.
"Sudah ada delapan perusahaan dari korporasi. Kemudian juga ada beberapa orang, perorangan juga sudah masuk laporan ke Polda," lanjutnya.
Proses hukum tetap dikawal
Ria Norsan negegasin kalau pemerintah gak akan tinggal diam dan bakal terus ngawal proses hukum yang lagi berjalan di aparat penegak hukum.
Langkah selanjutnya dari Pemprov Kalbar bakal nyesuaiin hasil akhir dari penyelidikan ini. Pihak pemerintah bareng aparat tetap berkomitmen buat nindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja bakar hutan atau ngerusak lingkungan.
Titik lokasi kebakaran ini tersebar di beberapa daerah rawan, seperti Kabupaten Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah. Pemprov Kalbar bareng aparat penegak hukum pun gercep buat terus mengusut tuntas masalah ini. (aLf/aNs)
Gen Z takeaway
Pemprov Kalbar melaporkan delapan korporasi dan sejumlah individu ke Polda Kalbar terkait dugaan karhutla. Kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk memverifikasi bukti di lapangan, sementara pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum dan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.









