Jaringan Judol Omzet Rp7,5 Miliar per Bulan Ditumpas Bareskrim, Bikin Pengumpul Ratusan ATM Auto-Busted!
astakom.com, Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi membongkar jaringan judi online raksasa yang meraup omzet hingga Rp7,5 miliar per bulan. Dalam pengungkapan kasus berbasis Laporan Polisi tertanggal 19 Juli 2026 ini, aliran dana yang dilacak menunjukkan total perputaran uang kelompok tersebut tembus Rp90 miliar dalam setahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudisman mengungkap dari dua perkara yang ditangani, polisi mengamankan total delapan orang tersangka—tiga di antaranya sudah ditahan dan lima sisanya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS, A, RGP, AA, dan DBB.
Penangkapan pertama menyasar tersangka AR pada 25 Juli 2026 di Jakarta Pusat. AR yang memegang peran vital sebagai "kapten rekening" alias pengumpul rekening kedapatan menyimpan barang bukti melimpah, mulai dari satu unit HP, satu KTP, enam kartu SIM, hingga 288 kartu ATM.
Pada hari yang sama, penyidik bergerak ke Depok, Jawa Barat, untuk menciduk FJC. Sosok FJC bertindak sebagai pemimpin operasional judi online di Indonesia yang bertugas mengoordinasikan pengiriman rekening ke luar negeri, sekaligus merekrut pekerja untuk posisi Search Engine Optimization (SEO), customer service, hingga telemarketing. Dari tangan FJC, disita satu HP, KTP, dan uang tunai Rp53 juta.
Tersangka ketiga, IM, diamankan di Pekanbaru pada 13 Agustus 2026. IM bertugas di bagian customer service yang mengurusi pemrosesan transaksi deposit, penarikan dana (withdrawal), dan layanan operasional lainnya. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu KTP, dua HP, satu paspor, tiket perjalanan, serta satu kartu izin kerja asing Kamboja.
Barang bukti
Secara akumulatif, barang bukti yang diamankan dari jaringan ini meliputi enam KTP, sembilan HP, 12 buku rekening, 350 kartu ATM, enam kartu SIM, satu akun DANA, satu paspor, dan satu kartu izin kerja asing Kamboja. Sebagai langkah asset recovery, penyidik membekukan 42 rekening bank serta menyita uang tunai Rp83,1 juta.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antarkementerian dan lembaga," tegas Brigjen Pol Adex Yudisman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (03/09/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta pasal sangkaan terkait lainnya. Adex menegaskan Polri bakal terus menindak tegas seluruh praktik perjudian daring melalui jalur preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara tuntas. (RaM/aNs)
Gen Z Takeaway
Sliky banget tapi akhirnya busted juga! Bareskrim Polri sukses menggulung jaringan judol yang muterin uang sampai Rp90 miliar setahun. Gak main-main, eksekusinya berhasil ngamanin pimpinan operasional, petugas customer service, sampai "kapten" yang menimbun 288 kartu ATM dalam satu tangan. Ditambah lagi ada 42 rekening yang langsung di-freeze, membuktikan kalau jalur perputaran uang judol bakal terus dilacak sampai ke akar-akarnya!









