MK Ubah Rules Status Bencana Nasional, BNPB Langsung Gaspol Siapkan SOP Baru!

Editor: Anri Syaiful
Selasa, 1 September 2026 | 15:30 WIB
MK Ubah Rules Status Bencana Nasional, BNPB Langsung Gaspol Siapkan SOP Baru!
Sejumlah personel gabungan lintas sektor saat simulasi latihan gabungan bersama terpadu Bhakti Kanyini Ausindo 2025 di pesisir Pantai Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. [Dok. BNPB]

astakom.com, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi merespons putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat penetapan status bencana nasional. Ke depannya, indikator jumlah korban bakal jadi "kunci utama" yang paling menentukan. Menanggapi hal ini, BNPB siap melakukan penyesuaian aturan hingga Standar Operasional Prosedur (SOP) agar penanganan di lapangan bisa berjalan makin cepat dan sat-set.

"Badan Nasional Penanggulangan Bencana menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam Sidang Pleno pada 28 Agustus 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh penyelenggara negara, dan Pemerintah tunduk pada putusan tersebut," ujar Plt Kapusdatin BNPB, Berton SP Panjaitan, dalam keterangannya, dikutip astakom.com, Selasa (01/09/2026).

Nggak perlu kumpul semua syarat, korban jiwa jadi prioritas utama

Melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (28/8/2026), MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya, penetapan status bencana harus memenuhi lima syarat sekaligus secara kumulatif: jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah, dan dampak sosial-ekonomi. Syarat yang terlalu kaku ini dinilai sering bikin penanganan bencana di daerah jadi terhambat.

Sekarang, MK mengubah ketentuannya menjadi kumulatif terbatas. Cukup tiga dari lima indikator yang terpenuhi, status bencana sudah bisa ditetapkan—dengan syarat wajib memasukkan jumlah korban sebagai kriteria utamanya.

"Khusus untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, Mahkamah menegaskan sekurang-kurangnya tiga indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi," jelas Berton.

Hakim MK menilai indikator seperti dampak sosial-ekonomi sebenarnya sudah otomatis terwakili jika angka korban dan kerusakan fisik sudah tinggi. Dengan memangkas birokrasi indikator ini, pemerintah diharapkan bisa lebih fast response dalam menyelamatkan warga.

BNPB siapkan SOP baru, bantuan dipastikan tetap jalan terus

Menanggapi vonis MK tersebut, BNPB bergerak cepat untuk mengkaji seluruh pertimbangan hukum demi menyesuaikan regulasi turunan di tingkat pusat hingga daerah.

"BNPB tentu akan mendalami putusan tersebut secara menyeluruh, tidak hanya amarnya, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum Mahkamah, agar yang diharapkan Mahkamah dan tentu saja seluruh rakyat Indonesia terkait dengan percepatan penanganan bencana bisa lebih operasional," tambah Berton.

Berton juga menegaskan bahwa penyesuaian aturan ini mencakup panduan teknis lintas Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir: ada atau tidaknya status bencana nasional, bantuan pemerintah pusat akan selalu turun ke lokasi bencana.

"BNPB akan menyiapkan penyesuaian dalam peraturan perundangan yang mengikuti perubahan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pedoman-pedoman dan SOP yang bisa dipahami oleh semua sektor mulai dari tingkat daerah hingga lintas K/L di tingkat nasional. Satu hal yang perlu kami tegaskan di sini adalah intervensi atau keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana tidak bergantung pada status bencana nasional," ungkapnya.

Sebagai bukti nyata, ia menyinggung aksi cepat BNPB saat menangani gempa di Nusa Tenggara Tmur (NTT) yang didampingi penuh mulai dari masa darurat hingga pemulihan.

"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta layanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," lanjutnya.

Keselamatan warga tetap jadi "law number one"

Di akhir keterangannya, BNPB menegaskan komitmen dasarnya untuk selalu menempatkan keselamatan masyarakat di atas segala-galanya.

"Prinsip yang kami pegang tidak berubah. Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi, dan seluruh kekuatan pemerintah bersama pemerintah daerah akan dikerahkan secara optimal untuk itu. Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dalam penyelenggarakan penanggulangan bencana," pungkas Berton. (aNs)

Gen Z Takeaway

Biar nggak ribet dan lebih sat-set, MK resmi ubah rules penetapan Bencana Nasional cukup pakai minimal tiga indikator saja—dengan jumlah korban sebagai syarat utamanya! BNPB pun langsung gaspol menyesuaikan SOP dan aturan baru demi percepatan penanganan di lapangan, sambil bikin penegasan biar publik nggak overthinking: bantuan pusat bakal tetap turun all-out buat masyakarat tanpa perlu nunggu label status nasional dulu.

Status Bencana Nasional MK Putusan MK BNPB Bencana Nasional

Infografis

Terkini