Komdigi Larang Operator Bikin Sisa Kuota Internet Hangus, Pelanggan Kini Punya Pilihan

Penulis: Dhea Vallerina Riyon
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 1 September 2026 | 10:01 WIB
Komdigi Larang Operator Bikin Sisa Kuota Internet Hangus, Pelanggan Kini Punya Pilihan
Komdigi Larang Operator Bikin Sisa Kuota Internet Hangus, Pelanggan Kini Punya Pilihan [Ilustrasi/Pexels]

astakom.com, Jakarta - Kuota internet yang masih tersisa saat masa aktif paket berakhir kini tak bisa lagi diperlakukan sembarangan. Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler dilarang menghilangkan sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan.

Melansir keterangan resmi Komdigi pada Senin (30/08/2026), aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Kebijakan tersebut sekaligus melarang operator menarik biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan kembali sisa kuota yang sebelumnya telah dibayarkan.

Kuota jadi hak pelanggan

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang sudah dibeli pelanggan merupakan hak yang perlu mendapat perlindungan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh otomatis hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” jelas Meutya di Jakarta Pusat mengutip dari keterangan resmi laman Komdigi.

Menurut Meutya, aturan ini dibuat agar pelanggan memperoleh manfaat yang lebih adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar. Komdigi juga menyebut masih menerima aduan masyarakat terkait praktik sisa kuota yang belum sepenuhnya sesuai dengan putusan MK.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Pelanggan punya pilihan

Selain melindungi sisa kuota, SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 mengatur agar operator memberikan pilihan mekanisme layanan kepada pelanggan.

Skemanya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan aturan ini, pelanggan tidak lagi sekadar mengikuti mekanisme yang ditentukan operator. Pilihan layanan harus bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegas Meutya.

Operator wajib transparan

Komdigi juga meminta operator memperjelas informasi layanan kepada pelanggan. Informasi yang diberikan setidaknya mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Penyampaian informasi tersebut harus dibuat sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan tahu apa yang mereka beli sekaligus memahami hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi untuk membantu pelanggan mengecek penggunaan maupun sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Untuk tahap awal, operator diberikan waktu sampai 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi. Setelah itu, perkembangan pemenuhan kewajiban harus dilaporkan secara berkala setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan ketentuan perlindungan sisa kuota dan pilihan layanan tersebut benar-benar dijalankan operator. (deA/aNs)

Gen Z Takeaway

Buat pelanggan, aturan ini cukup relate: kuota yang sudah dibayar bukan lagi sesuatu yang bisa tiba-tiba lenyap begitu masa aktif selesai. Mulai dari rollover, perpanjangan masa aktif, kompensasi sampai refund, pelanggan mendapat lebih banyak pilihan. Intinya, sudah bayar kuota, haknya juga harus jelas.

Techno Sisa Kuota Kuota Internet Kuota Internet Hangus komdigi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Operator

Infografis

Terkini