Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU Berlangsung Dinamis, Dibuka dengan Gelombang Interupsi

Penulis: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 03:08 WIB
Sidang Pleno I Muktamar Ke-35 NU Berlangsung Dinamis, Dibuka dengan Gelombang Interupsi
Sidang Pleno I Tata Tertib Muktamar di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang [Dok. Muktamar Ke-35 NU]

astakom.com, Jakarta — Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi dibuka dan langsung diwarnai dinamika persidangan yang intensif dengan interupsi dari para peserta.

Agenda utama yang membedah rancangan tata tertib ini memanas saat para peserta mulai meneliti mekanisme pemilihan Ketua Umum serta Rais Aam. Persidangan tersebut diselenggarakan di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

Dinamika diawali oleh perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, yang mengajukan penyesuaian jadwal. Ia mengusulkan agar substansi pembahasan Sidang Pleno I dapat diselaraskan secara langsung dengan Sidang Pleno IV.

Pertanyan mengenai keabsahan hukum

Bersamaan dengan itu, peserta persidangan lainnya, Muzammil, menyampaikan pertanyakan mendasar terkait landasan hukum penyelenggaraan muktamar kali ini.

"Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris," tegas Muzammil di tengah persidangan.

Klarifikasi pimpinan sidang pleno

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Prof. Nuh selaku pimpinan sidang memberikan penjelasan substantif mengenai pemisahan agenda Pleno I (tata tertib) dan Pleno IV (pemilihan).

Keputusan tersebut merujuk pada ketetapan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) di Ploso yang mengamanatkan pembaruan mekanisme pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum.

"Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan," jelas Prof. Nuh.

Prof. Nuh turut menjabarkan komparasi antara Muktamar Jombang dan Muktamar Lampung sebelumnya. Pada pelaksanaan Muktamar ke-34, belum terdapat mandat resmi dari Munas dan Konbes mengenai tata cara pemilihan Ketua Umum.

Penetapan kesepakatan

Oleh karena itu, penetapan mekanisme baru merupakan kewajiban yang mutlak untuk dibahas dan diselesaikan dalam musyawarah kali ini.

Setelah melalui proses perdebatan, seluruh muktamirin menyepakati rancangan tata tertib tersebut sehingga sidang pleno dapat dilanjutkan ke agenda berikutnya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 NU berlangsung cukup dinamis, terutama saat peserta menguji landasan hukum dan mekanisme pemilihan Ketua Umum serta Rais Aam. Setelah perdebatan dan klarifikasi pimpinan sidang, para muktamirin akhirnya menyepakati rancangan tata tertib. Dinamika ini menunjukkan pentingnya transparansi dan musyawarah dalam menentukan arah organisasi ke depan.

Muktamar NU Muktamar Ke-35 NU Ketua PBNU NU Nahdlatul Ulama

Infografis

Terkini