TKD 2027 Naik 5,5% Jadi Rp735 T, Pemda Dapat Fleksibilitas Anggaran
astakom.com, Jakarta - Anggaran transfer ke daerah atau TKD telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebanyak Rp735 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Angka itu naik 5,5 persen dibandingkan sama outlook realisasi TKD 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun. Related sama pengurangan anggaran TKD, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ngasih relaksasi kepada pemerintah daerah (pemda) soal batas maksimal pengeluaran wajib (mandatory spending) buat belanja pegawai dan belanja infrastruktur.
Fyi, selama ini batas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) buat belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Mandatory spending itu diatur di Undang Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Penundaan mandatory spending juga sebelumnya diberlakukan pada 2026 seiring pemotongan anggaran TKD.
Relaksasi dan fleksibilitas anggaran pemda
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bilang kalau relaksasi itu diambil buat ngasih fleksibilitas anggaran buat pemda yang sempat menghadapi kendala pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya gaji buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"TKD pada tahun 2027 adalah diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah antara lain belanja pegawai, operasional pemerintah dan pelayanan dasar publik," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kamis (27/08/2026).
Buat tahun depan, TKD dialokasikan sebesar Rp735 triliun di mana anggaran ini difokusin buat memenuhi kebutuhan operasional dasar serta pelayanan publik di daerah. Selain itu, skema pengucuran TKD 2027 diarahin baut tekan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal antardaerah.
Penggunaan TKD 2027
Skema pengucuran TKD 2027 diarahkan juga buat memperkuat kapasitas fiskal lokal dan menopang pelaksanaan otonomi daerah.
Penguatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah dijalankan buat ngepush kualitas layanan publik serta pembangunan infrastruktur melalui beberapa strategi utama.
At least ada empat strategi utama yang ditawarkan pemerintah. Pertama, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) dalam mengawal program prioritas. Kedua, penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Regional untuk menyelaraskan target pembangunan nasional dan daerah.
Pacu daya saing daerah
Ketiga, penyempurnaan proses bisnis perancangan anggaran berbasis keluaran (output). Keempat, penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen.
Langkah ini diharapkan bisa memacu daya saing daerah lewat belanja yang lebih berkualitas, integrasi pembiayaan kreatif dan optimalisasi penerimaan pajak daerah atau local taxing. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
TKD 2027 naik jadi Rp735 triliun, tapi pemerintah kasih ruang napas buat pemda dengan menunda aturan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40%. Langkah ini ditujukan supaya pemda lebih fleksibel memenuhi gaji ASN, layanan publik, dan kebutuhan operasional dasar. Di saat yang sama, penyaluran TKD bakal diarahkan buat mengurangi ketimpangan fiskal sekaligus memperkuat kapasitas daerah.








