Istana Terima Usulan Nama Jampidsus Baru, Kuntadi Masuk Bursa Calon
astakom.com, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pihak Istana telah resmi menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Surat tersebut berisi daftar usulan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, guna menggantikan Febrie Adriansyah yang memutuskan untuk resign alias mengundurkan diri dari jabatannya.
Saat ditemui usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/07/2026), Prasetyo Hadi yang juga bertindak sebagai Juru Bicara Presiden membeberkan timeline pengiriman dokumen penting tersebut.
Surat telah diterima kemarin
Dirinya mengungkapkan bahwa surat rekomendasi dari Korps Adhyaksa itu sejatinya sudah mendarat di meja Istana sejak kemarin (14/07/2026).
"Per kemarin, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jampidsus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," ungkap Prasetyo.
Saat ini, pihak kepresidenan sedang bergerak cepat memproses berkas tersebut sebagai dasar legalitas formal penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Kuntadi diusulkan jadi Jampidsus
Prasetyo membenarkan bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi salah satu nama kuat yang diusulkan langsung oleh Jaksa Agung.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya," ujarnya.
Selain Kuntadi, Jaksa Agung ST Burhanuddin kabarnya juga menyodorkan beberapa nama kandidat alternatif lain agar Presiden memiliki opsi yang komprehensif.
"Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," ujarnya.
Keppres diterbitkan pekan ini
Prasetyo juga memberikan isyarat kuat bahwa Keppres mengenai pengangkatan Jampidsus definitif yang baru dijadwalkan bakal segera diteken oleh Presiden pada pekan ini juga.
"Insyaallah," tuturnya.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu silam, 11 Juli 2026.
Nggak tanggung-tanggung, Febrie terseret dalam pusaran perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga proyek raksasa sekaligus: batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Istana kini memasuki tahap akhir proses penunjukan Jampidsus baru setelah menerima usulan nama dari Jaksa Agung. Langkah ini menunjukkan komitmen agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa jeda, sementara publik menantikan keputusan Presiden yang diharapkan dapat memperkuat kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi.









