Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Stay sebagai Saksi

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:30 WIB
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Stay sebagai Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna [Dok. Kejagung]

astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) baru aja nerbitin tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru buat ngelanjutin kasus kakap yang dilimpahin dari Kortastipidkor Polri.

Meskipun tensi perkara ini lumayan tinggi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna negasin kalau status mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini masih stay sebagai saksi, alias belum ada perubahan status hukum yang signifikan.

Langkah ini diambil setelah Korps Adhyaksa resmi nerima handover berkas perkara dari pihak kepolisian. Saat ini, tim penyidik Kejagung lagi deep talk alias mempelajari secara mendalam seluruh dokumen, barang bukti, sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) warisan dari Polri.

"Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ungkap Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/07/2026).

Tiga sprindik baru

Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

Mulai dari Sprindik Nomor 43 yang membidik dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 yang concern pada skandal proyek batu bara PLTU PLN pemicu blackout massal, sampai Sprindik Nomor 45 yang fokus ngelanjutin kasus korupsi PT Asabri.

"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.

Tak menggugurkan status tersangka

Anang Supriatna juga negasin kalau sprindik baru ini enggak otomatis langsung menggugurkan status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Polri. Tapi ingat, status tersangka itu juga enggak otomatis gugur ya, guys.

Pihak Kejagung cuma pengen do their homework dengan neliti ulang semua alat bukti secara mandiri demi asas kehati-hatian.

"Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.

Koordinasi dengan Polri, KPK, Komisi III DPR

Biar enggak ada miskom dan tetap on track, Kejagung bakal tetap keep in touch dan berkoordinasi ketat sama penyidik Polri.

Biar makin transparan dan bebas dari plot twist, KPK juga diajak buat ngelakuin supervisi, barengan sama Komisi III DPR yang siap memantau jalannya penyidikan ini dari awal sampai akhir.

"Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," tuturnya. (aLs/aNs)

Gen Z Takeaway

Penerbitan tiga sprindik baru menandai babak lanjutan penyidikan kasus besar yang kini ditangani Kejagung. Di saat yang sama, status Febrie Adriansyah masih sebagai saksi karena seluruh alat bukti masih dikaji ulang secara independen. Proses ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian, koordinasi antarpenegak hukum, dan transparansi agar penanganan perkara tetap kredibel serta sesuai prosedur.

Febrie Adriansyah kejagung Anang Supriatna Kapuspenkum Korupsi Jampidsus Sprindik

Infografis

Terkini