DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset: Pembahasan masih Berlangsung

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Senin, 13 Juli 2026 | 19:01 WIB
DPR Tegaskan Tak Pernah Tolak RUU Perampasan Aset: Pembahasan masih Berlangsung
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman [Dok. DPR]

astakom.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset hingga saat ini masih terus berjalan.

Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna merespons rumor liar yang sempat FYP dan viral di media sosial, yang mengeklaim bahwa pihak parlemen telah menolak pengesahan beleid krusial tersebut.

"Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset," ungkap Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/07/2026).

Perlunya menyerap aspirasi masyarakat

Hingga hari ini, parlemen tercatat sudah mendengarkan aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat guna memperkaya point of view (POV) penyusunan draf.

Perwakilan masyarakat sipil yang hadir mencakup kelompok mahasiswa, pakar, hingga organisasi kemasyarakatan. DPR memastikan bahwa agenda rapat untuk mengumpulkan masukan dan feedback dari publik masih akan terus digelar ke depannya.

"Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini," tuturnya.

Perlu waktu pembahasan yang tak sebentar

Langkah ini diambil mengingat RUU Perampasan Aset merupakan sebuah framework hukum yang benar-benar baru dalam tatanan hukum Indonesia.

Aturan mengenai penyitaan aset tindak pidana ini sama sekali belum pernah diatur atau memiliki preseden dalam undang-undang yang ada sebelumnya.

Oleh karena itu, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pembahasan rancangannya memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini," terangnya.

DPR kebut proses pembahasan

Parlemen sengaja mengalokasikan waktu lebih demi menyerap masukan komprehensif dari berbagai pihak agar tidak ada celah atau ambiguitas hukum yang tertinggal.

Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan tetap ngebut memproses pembahasan regulasi ini.

"Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," tuturnya.

Sebagai bukti nyata, Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin ini bersama akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026

Langkah maraton ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, yang meluruskan bahwa narasi didepaknya RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah hoaks total.

"Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu silam (11/07/2026)

Regulasi usulan DPR ini dipastikan masih aman nangkring di nomor urut enam Prolegnas Prioritas 2026 di bawah kawalan Komisi III.

"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," tuturnya. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Pembahasan RUU Perampasan Aset jadi pengingat bahwa proses membuat aturan penting memang butuh waktu, apalagi kalau menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi, penting buat nggak langsung percaya narasi yang viral, tetapi melihat perkembangan berdasarkan fakta dan proses resmi agar diskusi publik tetap kritis, objektif, dan berbasis data.

RUU perampasan aset DPR DPR RI Komisi III DPR Komisi III DPR RI Habiburokhman

Infografis

Terkini