Menhan Kumpulkan Pimpinan Satgas PKH di Kantor Kemhan Usai Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka
astakom.com, Jakarta — Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) langsung gerak cepat (gercep) mengumpulkan para pimpinan satgas di kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Senin (13/07/2026).
Rapat penting ini dihadiri oleh jajaran petinggi yang super powerful. Mulai dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon, Kepala BPKP Yusuf Ate, sampai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi. Mereka terpantau melakukan deep talk secara tertutup selama sekitar 1,5 jam.
“Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (hari ini) membahas berkaitan dengan optimalisasi, sinkronisasi, evaluasi pelaksanaan tugas-tugas satgas,” ungkap juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak selepas rapat.
Tekankan prinsip organisasi Satgas PKH
Dalam rapat, Menhan Sjafrie menekankan prinsip organisasi dari satgas. Artinya, kerja Satgas PKH tidak ditentukan perorangan, tetapi lewat sistem tata kelola yang baik.
“Prinsip organisasi itu adalah sistem yang diatur agar pencapaian target tugas yang diberikan berdasarkan Perpres 5 Tahun 2025 (tentang Satgas PKH) itu dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Barita.
Sebelumnya, astakom.com melansir, hingga pertengahan tahun 2026, Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto telah mencatatkan pemulihan jutaan hektare lahan hutan serta pengembalian denda administratif triliunan rupiah ke kas negara dari korporasi kelapa sawit dan tambang ilegal.
Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka
Pertemuan tingkat tinggi ini digelar bukan tanpa alasan. Satgas PKH belakangan ini emang lagi kena mental setelah Ketua Pelaksananya, Febrie Adriansyah, tersandung masalah hukum yang red flag banget.
Mantan Jampidsus ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi batu bara yang sempat bikin blackout di berbagai daerah, TPPU kasus Asabri, hingga kasus Krakatau Steel.
“Prinsipnya tentu Satgas PKH menghormati proses hukum. Tetapi berkaitan dengan tadi disampaikan, ini kan ada prinsip-prinsip organisasi. Itu pada saatnya (status Febrie di Satgas PKH) nanti Kejaksaan Agung akan memberikan penjelasan,” tutur Barita.
Sebelumnya diberitakan astakom.com, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas administrasi tiga perkara korupsi besar ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses pelimpahan ini dilakukan secara bertahap, mulai dari dokumen, barang bukti, hingga para tersangkanya. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Rapat Satgas PKH menegaskan bahwa agenda penertiban kawasan hutan tetap berjalan meski ada pergantian atau persoalan hukum yang menimpa salah satu pejabatnya. Ini jadi pengingat bahwa keberhasilan program negara seharusnya bertumpu pada sistem yang kuat, transparan, dan akuntabel, sehingga proses penegakan hukum terhadap individu tidak menghambat kepentingan publik maupun target yang sedang dijalankan.









