Masih Banyak Bus AKAP Belum Masuk Terminal, Kemenhub Catat Tingkat Kepatuhan Baru 57 Persen
astakom.com, Jakarta - Kalau kamu sering naik bus AKAP, ada satu fakta yang lagi jadi sorotan. Ternyata, masih cukup banyak armada yang belum menjalankan kewajibannya untuk masuk ke Terminal Tipe A sesuai trayek yang telah ditetapkan.
Melansir dari keterangan tertulis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Senin, (06/07/2026), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan men-spill hasil pengawasan sepanjang Juni 2026 menunjukkan tingkat kepatuhan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang masuk ke Terminal Tipe A baru mencapai 57 persen. Sementara itu, sebanyak 43 persen armada tercatat belum memasuki terminal sebagaimana mestinya.
Data tersebut menjadi perhatian karena Terminal Tipe A bukan sekadar lokasi naik dan turun penumpang. Terminal juga berfungsi sebagai simpul transportasi yang mendukung pengaturan operasional bus, pemeriksaan kelaikan kendaraan, hingga pengawasan aspek keselamatan perjalanan.
Terminal punya peran penting
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan terhadap operator AKAP terus dilakukan secara konsisten agar seluruh armada mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A sesuai trayek yang telah ditetapkan.
"Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A. Hal ini perlu dilakukan karena terminal sebagai simpul transportasi memiliki fungsi yang penting untuk dapat mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan, hingga mengawasi keselamatan penumpang," ujar Aan.
Menurut Aan, keberadaan terminal memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar menjadi titik keberangkatan dan kedatangan penumpang. Melalui terminal, petugas dapat melakukan pengawasan terhadap kondisi kendaraan, memastikan administrasi operasional berjalan sesuai aturan, sekaligus mendukung terciptanya perjalanan yang lebih aman bagi masyarakat.
Sejumlah PO masih jadi sorotan
Dari hasil pengawasan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat juga menemukan sejumlah perusahaan otobus (PO) yang tingkat kepatuhannya masih tergolong rendah. Temuan ini kemudian akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pembinaan agar operator dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Untuk kategori operator dengan armada kecil dan sedang atau memiliki kurang dari 150 unit bus, terdapat lima perusahaan yang masuk dalam daftar evaluasi. Di antaranya PT STA dengan tingkat kepatuhan 5 persen atau hanya satu armada yang masuk Terminal Tipe A, PT TAA sebesar 5 persen atau satu armada, PT LJL sebesar 5 persen atau satu armada, PT LJL lainnya sebesar 3 persen atau dua armada, serta PT SMJ sebesar 3 persen atau dua armada.
Sementara itu, pada kategori operator dengan armada besar atau lebih dari 150 unit, perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan rendah meliputi PT DJLP sebesar 4 persen atau delapan armada, PT SPA sebesar 25 persen atau 45 armada, PT APIK sebesar 43 persen atau 122 armada, PT ALS sebesar 43 persen atau 160 armada, serta PT SAE sebesar 45 persen atau 69 armada yang tercatat masuk ke Terminal Tipe A.
"Hasil temuan ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depannya sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembinaan pada operator. Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman," jelas Aan.
Melalui evaluasi tersebut, pemerintah berharap seluruh operator bus dapat meningkatkan disiplin dalam menjalankan ketentuan operasional sehingga pelayanan transportasi antarkota semakin tertata dan memberikan rasa aman bagi penumpang.
Pengawasan bakal terus dilakukan
Ditjen Perhubungan Darat memastikan pengawasan terhadap kepatuhan operator AKAP akan terus dilakukan secara berkala. Langkah ini dinilai penting karena kepatuhan memasuki Terminal Tipe A tidak hanya berkaitan dengan ketertiban operasional, tetapi juga mempermudah pengawasan administratif, pemeriksaan teknis kendaraan, hingga perlindungan keselamatan masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala karena kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan," tegas Aan. (deA/aNs)
Gen Z Takeaway
Angka kepatuhan yang baru menyentuh 57 persen menunjukkan masih ada pekerjaan rumah bagi operator bus AKAP untuk lebih disiplin mematuhi aturan. Semakin banyak armada yang masuk Terminal Tipe A, semakin mudah pula proses pengawasan, pemeriksaan kelayakan kendaraan, dan upaya menjaga keselamatan penumpang. Pada akhirnya, aturan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga tentang memastikan perjalanan masyarakat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman.









