Kronologi Kasus Bupati Langkat: dari OTT hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:58 WIB
Kronologi Kasus Bupati Langkat: dari OTT hingga Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandi ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari. [astakom/str-Antasena]

astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bikin gebrakan setelah sukses menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.

Kasus dugaan korupsi ini bener-bener definisi plot twist yang gagal total bagi sang bupati. Pasalnya, Ondim sempat mencoba taktik ghosting alias menghindari kejaran petugas setelah mengendus keberadaan tim komisi antirasuah di wilayahnya, meski pada akhirnya ia tetap tidak bisa lari dari jerat hukum.

Rangkaian drama penangkapan ini bermula pada Rabu silam (01/07/2026) malam. Usai menghadiri acara kedinasan, Ondim sempat menghubungi mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), untuk melakukan pertemuan rahasia.

Kronologi OTT

Namun, sadar bahwa posisinya sedang unfavorable karena tim KPK sudah standby di Langkat, Ondim mendadak menyuruh sopirnya membatalkan janji tersebut secara sepihak demi menghindari petugas.

Meskipun sang bupati mencoba bermain rapi, esok harinya situasi justru semakin memanas. Seorang perantara mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH ikut turun tangan dan meminta Yaqub segera menyerahkan uang "pelicin" sebesar Rp100 juta dengan dalih kondisi sudah mendesak.

Sayangnya, rencana backstreet ini langsung terendus. Tim KPK yang sudah melakukan pemantauan ketat langsung mencegat mobil SYH di tengah jalan dan berhasil menemukan barang bukti uang tunai yang disembunyikan di bawah jok mobil.

Tak butuh waktu lama bagi KPK untuk melakukan clean sweep. Petugas bergerak cepat mengamankan total tujuh orang di tiga wilayah berbeda, mulai dari sang bupati, pihak swasta, hingga Kepala Dinas Pendidikan Langkat.

Ditetapkan tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK resmi menaikkan status Syah Afandin dan Yaqub menjadi tersangka.

Keduanya diduga terlibat circle suap menyuap terkait pengondisian 85 paket proyek pemerintahan dengan total komitmen fee mencapai Rp1,117 miliar.

Tidak berhenti di situ, rekam jejak digital dan finansial Ondim makin drop setelah KPK juga mengendus dugaan gratifikasi lain senilai Rp3,5 miliar.

Uang haram tersebut diduga berasal dari praktik "jual-beli" jabatan strategis, mulai dari posisi camat, kepala sekolah, hingga proyek pengadaan seragam SD.

Pasal yang menjerat tersangka

Sebelumnya, astakom.com melansir, gara-gara terlibat pusaran suap ini, masa depan karier mereka berdua dipastikan frustrasi berat karena pasal yang menjerat nggak main-main. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Syah Afandin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

OTT Bupati Langkat jadi pengingat bahwa praktik suap dan jual beli jabatan pada akhirnya sulit lolos dari hukum. Meski sempat mencoba menghindar, dugaan penyalahgunaan wewenang tetap terungkap. Buat publik, kasus ini menegaskan pentingnya integritas dan transparansi agar kepercayaan terhadap pemerintahan tetap terjaga.

Bupati Langkat Bupati Langkat Tersangka Bupati Langkat Syah Afandin KPK OTT KPK

Infografis

Terkini