KPK Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka
astakom.com, Jakarta - Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dinihari. KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, valuta asing senilai Rp1,22 miliar, 55 kg logam platinum, rekening bank bernilai miliaran rupiah, serta sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
KPK resmi menahan Bupati Langkat Syah Afandin bersama mantan anggota tim suksesnya Yaqub Abdhal Al Mu'arif atas dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pendidikan serta Dinas Permukiman.





