Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses Kena OTT KPK Terkait Suap Proyek, Fix Jadi Tersangka!
astakom.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada Jumat (03/07/2026) malam. Nggak sendirian, KPK juga menyeret Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta yang juga merupakan Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 lalu. Keduanya langsung kena mental setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak sehari sebelumnya atau Kamis (02/07/2026).
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB,” ucap Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip astakom.com.
Plot twist penahanan: dipisah di Jakarta dan Medan
Setelah statusnya naik jadi tersangka, KPK langsung tancap gas menahan keduanya untuk 20 hari ke depan, terhitung dari tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026. Menariknya, lokasi penahanan mereka sengaja dipisah, nih.
“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujar Ahmad.
Pantauan awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Syah Afandin turun dari ruang pemeriksaan Sabtu (04/07/2026) dini hari sekitar pukul 01.28 WIB. Syah telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Terancam hukuman berat, ini pasal yang disangkakan
Gara-gara terlibat pusaran suap ini, masa depan karier mereka berdua dipastikan frustrasi berat karena pasal yang menjerat nggak main-main. Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Syah Afandin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Yaqub selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi OTT: total 7 orang diamankan, uang ratusan juta disita!
Sebelumnya, media astakom.com melansir kalau KPK sebenarnya mengamankan total tujuh orang dalam OTT yang menjerat Bupati Langkat ini pada Kamis (2/7/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa dari tujuh orang tersebut, ada Bupati Langkat Syah Afandin, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat, dan lima orang lainnya dari pihak swasta.
“Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai, dan juga Medan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (03/07/2026).

Bukan cuma mengamankan orang-orang tersebut, tim KPK di lapangan juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut real diduga merupakan suap dari pihak swasta untuk sang Bupati.
“(Uang) diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ujar Budi. (aNs)
Gen Z Takeaway
Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF), bareng timsesnya, Yaqub (YQB), resmi fix jadi tersangka dan langsung kena mental usai terjaring OTT KPK terkait skandal suap fee proyek senilai ratusan juta rupiah. Plot twist-nya, penahanan mereka sengaja dipisah—SAF mendekam di Rutan Merah Putih Jakarta, sedangkan YQB dititip di Rutan Polresta Medan—dan sekarang masa depan karier mereka dipastikan frustrasi berat karena terancam hukuman pasal tipikor yang super berat.









