Penjelasan Guru Besar Ekonomi UGM soal Ketentuan Pajak UMKM PP Nomor 20 Tahun 2026 Terbaru!
astakom.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dikutip dari laman resmi peraturan.BPK JDIH BPK, peraturan ini resmi diterbitkan dan diundangkan pada 22 April 2026. Berlakunya Peraturan Pemerintah 20/2026, skema PPh final UMKM dari hasil revisi PP 55/2022.
Guru besar ekonomi dari UGM Yogyakarta, Anggito Abimanyu bilang kalau peraturan ini memperjelas sasaran penerima dan menjadi langkah pemerintah untuk terus menegakkan keadilan di kalangan pengusaha, khususnya kelas kecil dan menengah.
"Saat ini UMKM dengan omzet di bawah 4,5 miliar per tahun Berjumlah sekitar 64 juta atau 99% dari seluruh UMKM di Indonesia. PP ini (PP Nomor 20 Tahun 2026) diterbitkan untuk memastikan bahwa fasilitas PPH final kepada UMKM tersebut dengan tarif 0,5% tetap diberikan dengan lebih tepat sasaran dan lebih adil," kata Anggito dalam reels akun resmi Bakom RI di Instagram dikutip oleh astakom.com, kemarin (05/06/2026).
Mencegah dan menutup celah kecurangan
Menurutnya, rilisnya aturan ini membuat kecurangan pelaku usaha yang menghindari membayar pajak dengan memecah omzet. Lalu ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mensupport pelaku UMKM dalam hal administratif dan transparansi omzet.
"Pertama, Menghindari praktek pemecahan omzet, pendirian perusahaan perorangan ganda, dan penggunaan entitas usaha sebagai sarana memperoleh tarif pajak yang lebih rendah dari tujuan awal kebijakan," ungkapnya.
"Kedua, mendorong profesionalisasi UMKM. Pelaku usaha kecil diarahkan untuk bertransisi dari sistem pajak sederhana menuju pembukuan yang lebih profesional Dan transparan," jelasnya.
Keadilan pajak dan kepastian hukum
Dia juga memaparkan ada 2 manfaat yang paling kerasa dari PP 20 tahun 2026. Pertama adalah soal keadilan pajak, dan kedua adalah kepastian hukum.
"Pertama, keadilan pajak. Fasilitas PPH final 0,5% lebih difokuskan kepada pelaku usaha mikro yang benar-benar membutuhkan dan mengurangi penyalahgunaan fasilitas oleh profesi berpenghasilan tinggi," ungkapnya.
"Kedua, kepastian hukum. Penegasan batas subyek pajak dan pengaturan penggabungan omset keluarga dan perseroan perorangan menjadi lebih jelas," katanya.
Related sama yang dijelasin Guru Besar UGM, Anggito, dikutip dari redaksi astakom.com, pemerintah all out menutup celah kecurangan soal pajak lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang baru terbit itu.
Fasilitas khusus UMKM
Berlakunya Peraturan Pemerintah 20/2026, skema PPh final UMKM dari hasil revisi PP 55/2022 ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertujuan supaya gak ada penyalahgunaan perusahaan non-UMKM.
"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Kan akal-akalannya dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," kata Purbaya dikutip oleh astakom.com, Selasa silam (02/06/2026). (Shnty/aRsp/aNs)
Gen Z Takeaway
PP 20/2026 bikin fasilitas pajak UMKM 0,5% lebih fair dan tepat sasaran, jadi gak bisa lagi dipakai perusahaan yang sebenarnya udah gede. Lewat sistem Coretax, praktik pecah-pecah omzet atau bikin banyak entitas buat dapet tarif murah bakal lebih gampang ketahuan. Tujuannya simple: UMKM asli tetap dapat support, yang akal-akalan gak lagi lolos.







