Menko Perekonomian: Sawit hingga Komoditas SDA Diupayakan Bebas Tarif Tambahan AS 10%

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Selasa, 28 Juli 2026 | 23:08 WIB
Menko Perekonomian: Sawit hingga Komoditas SDA Diupayakan Bebas Tarif Tambahan AS 10%
Menko Perekonomian: Sawit hingga Komoditas SDA Diupayakan Bebas Tarif Tambahan AS 10% [Ditjenbun Kementerian Pertanian]

astakom.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lagi mengusahakan komoditas ekspor unggulan Indonesia bebas dari tarif tambahan 10 persen oleh Amerika Serikat (AS).

Kebijakan tarif ini adalah bagian dari investigasi Section 301 soal dugaan penggunaan tenaga kerja paksa atau forced labor.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga posisi Indonesia saat ini relatif lebih diuntungkan, karena udah dinyatakan memenuhi standar kepatuhan (compliance) oleh otoritas AS. Maka dari itu, Indonesia masuk dalam 17 negara yang dianggap patuh, meningkat dari sebelumnya hanya berisi enam negara saja.

"Kalau mengacu Section 301 kan forced labor, memang sudah diumumkan bahwa Indonesia relatif dibandingkan negara lain compliance. Semula menjadi bagian enam dari 60 negara, tetapi dari perhitungan terakhir jumlah enam negara itu naik menjadi 17. Tapi terkait sawit, itu kita sedang minta supaya dikecualikan," kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, dikutip oleh astakom.com pada Selasa (28/07/2026).

Daftar komoditas unggulan 

Sektor yang bakal diperjuangkan untuk dapat bebas tarif tambahan 10 persen selain kelapa sawit yaitu sejumlah komoditas berbasis sumber daya alam (SDA).Meski begitu, Airlangga bilang kalau pihaknya masih nunggu hasil investigasi dan penetapan dari United States Trade Representative (USTR).

"Tarif kita ini kan lagi investigasi untuk Section 301. Jadi tergantung dari keputusan dari sana. Komoditasnya cukup banyak, terutama yang berbasis kepada sumber daya alam Indonesia," katanya.

Keputusan USTR sebelumnya

Sebelumnya, USTR lewat dokumen Annex II Part L mencantumkan daftar produk Indonesia yang tidak dikenakan tarif tambahan 10 persen berdasarkan ketentuan Section 301. 

Isinya, komoditas yang masuk daftar pengecualian itu adalah minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), berbagai produk turunan minyak sawit, minyak kelapa, minyak nabati, serta bungkil sawit.

Daftar komoditas yang sebelumnya bebas tarif

Lanjut, komoditas berbasis SDA lainnya, kayak rumput laut, tanaman obat, minyak atsiri, kayu tropis, kayu lapis (plywood), rotan, produk anyaman, gabus, sutra, mutiara, hingga batu mulia.

Sehingga, daftar pengecualian itu membuat tarif tambahan 10 persen tidak otomatis berlaku buat semua produk ekspor Indonesia, melainkan cuma diterapkan di luar komoditas yang telah ditetapkan USTR. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Airlangga lagi all out nego biar sawit dan komoditas SDA unggulan RI nggak kena tarif tambahan 10% dari AS. Posisi Indonesia sekarang lebih secure karena masuk 17 negara yang dinilai compliance soal forced labor. Tinggal nunggu keputusan final dari USTR, jadi peluangnya masih kebuka.

tarif tambahan as Tarif AS Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Komoditas Ekspor Komoditas SDA sawit

Infografis

Terkini