Kejagung Spill Trio Eks Pejabat BGN Diduga Selewengkan Insentif SPPG

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 5 Juni 2026 | 19:42 WIB
Kejagung Spill Trio Eks Pejabat BGN Diduga Selewengkan Insentif SPPG
Kejagung Tetapkan 3 Eks Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi. [astakom/str-Antasena]

astakom.com, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) resmi drop info baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta duo mantan Wakil Kepala, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, kini ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat menyelewengkan dana insentif yang seharusnya dialokasikan untuk Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa BGN sejatinya menggelontorkan dana insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk operasional SPPG.

Tersangka diduga raup untung pribadi

Namun, alih-alih digunakan untuk mendukung optimalisasi gizi masyarakat, trio mantan pejabat tersebut diduga melakukan plot twist anggaran demi meraup keuntungan pribadi.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” ungkap Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, kemarin (4/6/2026).

Meski publik penasaran dengan blueprint atau taktik operandi yang digunakan para tersangka, pihak Kejagung memilih untuk gatekeeping terlebih dahulu detail tersebut karena masih jadi materi penyidikan.

“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” terangnya.

Kejagung masih dalami unsur pidana korupsi

Untuk saat ini, tim penyidik Kejagung juga mengonfirmasi bahwa mereka belum deep dive ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Kejagung memilih fokus dan stay on track pada pembuktian unsur pidana korupsi utama terlebih dahulu sebelum melangkah ke penelusuran aset lebih lanjut.

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” tutur Syarief.

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bareng dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. 

Ketiganya diduga terlibat skandal korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di institusi Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Plot twist pahit ini diumumkan langsung oleh Kejagung pada Rabu silam (03/06/2026). (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi MBG mengingatkan bahwa transparansi dan pengawasan anggaran publik tidak boleh diabaikan. Penetapan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka menunjukkan proses hukum terus berjalan untuk memastikan dana negara digunakan sesuai tujuan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program yang menyasar kebutuhan masyarakat.

Kejaksaan Agung kejagung BGN Badan Gizi Nasional Korupsi BGN SPPG

Infografis

Terkini

World Environment Day 2026

Sejumlah aktivis lingkungan memperingati World Environment Day 2026, di Jalan Pemuda, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6/2026).

Footage 18:36 WIB