Pelaku Usaha Mikro Happy! Pemerintah Pertegas Batasan UMKM dalam PP No 20 Tahun 2026
astakom.com, Jakarta - Pemerintah all out menutup celah kecurangan soal pajak, salah satunya lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang baru aja terbit.
Berlakunya Peraturan Pemerintah 20/2026, skema PPh final UMKM dari hasil revisi PP 55/2022 ini dikatakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertujuan supaya gak ada penyalahgunaan perusahaan non UMKM.
"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat. Kan akal-akalannya dibagi-bagi perusahaannya. Ketahuan juga sekarang dengan coretax siapa beneficiary-nya. Jadi, tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga," kata Purbaya dikutip oleh astakom.com, kemarin (02/06/2026).
Skema PPh final UMKM sekarang cuma bisa dimanfaatin sama wajib pajak orang pribadi juga wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi dengan catatan 'selama omzet wajib pajak yang dimaksud belum melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun (1 tahun pajak).'
Beleid mencegah penyalahgunaan skema PPh
Dilansir dari astakom.com sebelumnya finalisasi aturan pemerintah itu, isinya berupa masa pemanfaatan skema PPh final UMKM yang saat ini tarifnya 0,5% dari omzet dibatasi hanya selama 7 tahun pajak dari wajib pajak orang pribadi terdaftar.
Untuk perseroan perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak dari wajib pajak terdaftar. Revisi peraturan itu juga memuat klausul yang mencegah penyelewengan atau penyalahgunaan skema PPh final UMKM buat hindari pajak.
Pihak yang bisa manfaatkan regulasi baru
Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Pasal 57 ayat 1.
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
a. Wajib Pajak orang pribadi; danb. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak;
Aturan untuk koperasi
Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan perorangan bisa manfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu, sedangkan koperasi cuma boleh manfaatin skema itu selama 4 tahun pajak.
Hal itu tertuang dalam Pasal 57 ayat 2F:
-Wajib Pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar;
Jangka waktu pengenaan PPh berakhir
Untuk jangka waktu sendiri, dipertegas dengan Pasal II nomor 1b:
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang terdaftar sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berakhir pada Tahun Pajak 2024 sampai dengan Tahun Pajak 2029, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak 2025 sampai dengan Tahun Pajak 2029 sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan;
Khusus buat wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma dan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) yang memanfaatkan PPh final UMKM dari sebelum PP 20/2026, pelaku wajib pajak itu masih bisa manfaatin skema PPh final UMKM sesuai PP 55/2022 selama masih memenuhi kriteria dan jangka waktu pemanfaatannya belum habis atau belum berakhir. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
UMKM makin diuntungkan lewat PP 20/2026 karena tarif PPh final 0,5% tetap berlaku buat usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Di sisi lain, perusahaan besar yang selama ini "main split" bisnis buat dapet tarif murah bakal lebih gampang ke-detect lewat Coretax. Intinya, benefit pajak sekarang lebih fair dan tepat sasaran.









