ASEAN Update: Pemerintah Kamboja Hapus Denda Overstay untuk 5.950 WNI Online Scam
astakom.com, Jakarta – Sebanyak 1.273 WNI mantan anggota sindikat online scam dibebaskan dari denda overstay oleh Pemerintah Kamboja. Kebijakan ini berhasil diamankan oleh KBRI Phnom Penh setelah memproses permohonan bantuan pemulangan yang diajukan oleh para warga negara tersebut untuk kembali ke Indonesia.
Persetujuan terbaru ini menambah panjang daftar WNI yang mendapatkan fasilitas pemutihan denda kelebihan masa tinggal (overstay) di Kamboja, sehingga totalnya kini mencapai 5.950 orang.
Para WNI tersebut merupakan bagian dari gelombang warga asing yang terkena imbas masifnya operasi pemberantasan online scam di Kamboja. Otoritas setempat sendiri tercatat kian gencar melakukan pembersihan sindikat penipuan daring tersebut sejak awal tahun 2026.
Sepanjang periode pertengahan Januari sampai 22 Mei 2026, gelombang warga negara Indonesia yang mengadukan nasib dan meminta pertolongan ke pihak perwakilan RI di Phnom Penh menembus angka 9.537 orang.
Kendala logistik dan finansial WNI
Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan.
Lonjakan jumlah WNI yang memerlukan pertolongan dalam waktu bersamaan membuat penanganan kasus ini berjalan semakin rumit.
Tenggat pemulangan hingga Juni
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menegaskan kalau pihak perwakilan RI terus memaksimalkan perlindungan dan proses pemulangan para WNI. Upaya ini terus dipacu di tengah melonjaknya jumlah kasus akibat operasi pembersihan sindikat penipuan daring yang masih gencar bergulir hingga kini.
"KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ucap KUAI KBRI Phnom Penh dikutip oleh astakom pada Minggu, (24/05/2026).
Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh tercatat telah berhasil memulangkan sebanyak 3.630 WNI ke tanah air. Terkait kebijakan pemutihan, Pemerintah Kamboja menegaskan agar para WNI yang telah menerima fasilitas penghapusan denda overstay segera bertolak kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Kapasitas selter KBRI tembus batas
Di samping menghadapi persoalan dokumen imigrasi, sebagian warga negara Indonesia tersebut juga mengalami kesulitan keuangan. Akibatnya, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok selama berada di masa tunggu menjelang keberangkatan pulang.
Guna mengantisipasi hal itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan. Kendati demikian, kapasitas selter tersebut kini telah menyentuh batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI.
Pihak KBRI Phnom Penh kembali melayangkan imbauan bagi para WNI yang telah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) maupun mengantongi persetujuan bebas denda overstay. Mereka diminta untuk segera meninggalkan wilayah Kamboja dan pulang ke tanah air.
Tindakan tegas ini dinilai krusial guna membuka ruang penanganan bagi gelombang WNI lain yang hingga kini masih tertahan untuk mengurus kelengkapan berkas administrasi dan jadwal pemulangan.
Ratusan WNI masih ditahan otoritas
Di samping kelompok warga yang berinisiatif melapor secara mandiri ke KBRI Phnom Penh, pihak kepolisian Kamboja saat ini juga tengah mengamankan sekitar 400 WNI mantan pekerja online scam. Ratusan WNI tersebut terjaring dalam operasi razia aparat setempat dan kini ditempatkan di beberapa pusat detensi.
Tim KBRI Phnom Penh menggelar kunjungan kekonsuleran ke fasilitas detensi Bati di Provinsi Takeo pada 21–22 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk meninjau langsung kondisi 265 WNI yang berada di sana, sekaligus melakukan pendataan terkait kebutuhan logistik dan administrasi menjelang proses pemulangan mereka ke tanah air.
KBRI Phnom Penh menegaskan kembali komitmennya dalam mengawal perlindungan dan pendampingan kekonsuleran bagi setiap WNI yang tersandung masalah hukum atau keimigrasian di Kamboja. Bersamaan dengan itu, pihak perwakilan RI juga meminta masyarakat di tanah air untuk lebih selektif dan waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak memiliki legalitas serta kredibilitas yang jelas. (nAD/aNs)
Gen Z Takeaway
Kasus pemulangan massal ribuan WNI di Kamboja ini jadi huge wake-up call buat kita semua kalau fenomena loker bodong bermodus online scam di luar negeri itu nyata dan taruhannya nyawa. Jangan gampang tergiur sama iming-iming gaji instan gede berkedok customer service atau tech support di luar negeri kalau legalitas perusahaannya abu-abu. Alih-alih dapat karier keren, salah langkah sedikit bisa bikin terjebak sindikat kriminal internasional, paspor disita, kena denda ratusan juta, sampai mendekam di sel detensi luar negeri and that’s definitely not worth the risk for your future.













