Sebatduls - Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen, Apa Dampaknya bagi Jutaan Pengemudi Ojol?

Pewarta: Video Channel
Editor: Anri Syaiful
Minggu, 19 Juli 2026 | 18:35 WIB
Sebatduls - Potongan Aplikasi Turun Jadi 8 Persen, Apa Dampaknya bagi Jutaan Pengemudi Ojol? [Astakom]

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, di Monas, Jakarta. Regulasi ini membatasi komisi platform untuk layanan transportasi penumpang roda dua maksimal 8 persen dan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menjawab keluhan lama pengemudi ojek online terkait potongan aplikasi yang sebelumnya dapat mencapai sekitar 20 persen.

Dengan aturan baru, pengemudi berpotensi menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan sehingga pendapatan bersih dapat meningkat signifikan. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan hubungan yang lebih adil antara platform digital dan mitra pengemudi, sementara tantangan berikutnya adalah memastikan pengawasan berjalan konsisten agar tidak muncul biaya tambahan yang tetap membebani pengemudi serta menjaga keberlanjutan industri transportasi digital.

Prabowo Presdien Prabowo Prabowo Subianto OJOL driver ojol Perpres Ojol Perpres 27/2026 Potongan aplikasi ojol Perlindungan Pekerja Transportasi Online Hari Buruh Internasional Transportasi online

Infografis

Terkini