Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Negara, KPK: Kalau Semuanya ke BPK, Tidak akan Terlayani
astakom.com, Jakarta — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya penghitung kerugian negara, ramai disorot publik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, langsung spill the tea kalau BPK sebenarnya kewalahan. Pasalnya, lembaga tersebut diprediksi nggak bakal sanggup melayani request hitung-hitungan dari semua aparat penegak hukum gara-gara masalah shortage alias keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
“Menurut teman-teman di BPK, kalau untuk meng-cover seluruh perhitungan kerugian keuangan negara yang diajukan oleh seluruh aparat penegak hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK, itu akan sangat banyak antrean itu dan tidak mungkin, mengingat sumber daya manusia yang ada di BPK itu tidak akan terlayani,” ungkap Asep dalam acara Media Briefing di Anyer, Banten, kemarin (20/5/2026).
Curhatan ini bukan asumsi sepihak, karena Asep mengaku sudah komunikasi langsung dan ketemuan bareng pihak BPK buat membahas problem ini.
Opsi BPK berikan metode penghitungan kerugian
Kedua lembaga ini akhirnya memutar otak mencari jalan keluar biar proses penegakan hukum nggak stuck.
Salah satu opsi solutif yang muncul adalah BPK bakal membagikan blueprint alias metodologi resmi dan memberikan sertifikasi khusus kepada auditor di instansi lain demi menghemat waktu.
“Seperti di kami ada akuntan forensik gitu ya, akuntan forensik. Nanti disertifikasi untuk apa, metode keterkaitan dengan metodologi penghitungannya dan lain-lainnya gitu, sehingga (auditor) bisa menghitung,” ujarnya.
KPK masih pelajari putusan MK
Meskipun situasi ini lumayan bikin anxious, KPK menegaskan kalau mereka nggak tinggal diam. Saat ini, Biro Hukum KPK lagi sibuk deep talk dan mengkaji secara mendalam isi putusan MK tersebut untuk menentukan langkah taktis ke depan.
KPK juga meminta publik untuk tetap chill dan kawal terus kasus-kasus yang ada. Mereka memberikan garansi bahwa seluruh penyidikan perkara korupsi yang saat ini proses hitung ruginya dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dipastikan bakal tetap gaspol dan berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.
“Kita juga menunggu kajian ini dari Biro Hukum, nanti kami akan ikuti itu. Tapi pada dasarnya tentunya jangan sampai menyusahkan ya, menyusahkan proses penegakan hukum itu sendiri,” pungkas Asep
Penghitungan kerugian negara mutlak tugas BPK
Sebelumnya, astakom.comm melansir, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga independen negara yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara.
MK mengatakan BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota. (aLf/aNs)











