OJK Dorong Kepastian Hukum agar Penanganan Kredit Macet di Bank Lebih Terukur

Pewarta: Shintya
Editor: Anri Syaiful
Jumat, 15 Mei 2026 | 09:45 WIB
OJK Dorong Kepastian Hukum agar Penanganan Kredit Macet di Bank Lebih Terukur
OJK Dorong Kepastian Hukum agar Penanganan Kredit Macet Lebih Terukur. [OJK]

astakom.com, Jakarta - Di tengah tantangan ekonomi global dan risiko kredit bermasalah atau kredit macet yang masih bikin sektor keuangan terus waspada, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi industri perbankan agar penyaluran kredit tetap jalan tanpa drama kriminalisasi.

Regulator yaitu OJK melihat bank perlu ruang gerak yang aman untuk mengambil keputusan bisnis, selama tetap sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang proper.

Dorongan ini muncul seiring upaya menjaga momentum pertumbuhan kredit nasional yang belakangan masih jadi salah satu penopang utama ekonomi domestik. 

OJK menilai industri perbankan perlu didukung regulasi dan penegakan hukum yang seirama supaya bankir tidak jadi serba takut atau playing safe berlebihan saat menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

Perlindungan hukum kepada Bank

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa silam (12/05/2026).

Forum ini jadi spotlight penting karena membahas bagaimana kredit macet tidak selalu identik dengan tindak pidana, terutama bila muncul akibat dinamika bisnis dan tekanan ekonomi.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Dian dalam keterangan resminya dikutip oleh astakom.com pada Kamis (14/05/2026).

Business Judgement Rule 

Menurut Dian, konsep Business Judgement Rule atau BJR menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara keberanian mengambil keputusan bisnis dengan perlindungan hukum bagi pelaku industri perbankan. 

Dengan kata lain, bank tetap dituntut prudent, tapi jangan sampai overthinking setiap kali menyalurkan kredit karena takut ujung-ujungnya terseret persoalan hukum ketika kondisi usaha debitur drop.

OJK juga menilai industri perbankan yang sehat tidak cuma soal pertumbuhan kredit tinggi, tetapi juga soal integritas dan bebas fraud. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, hingga sinkronisasi penegakan hukum dinilai wajib dilakukan supaya ekosistem perbankan tetap kredibel dan profesional.

Pentingnya kesepahaman dalam hal ini

Selain regulator, OJK ingin ada “satu frekuensi” antara aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri terkait penerapan Business Judgement Rule.

Kesamaan pemahaman ini dianggap krusial agar tidak muncul chilling effect yang bikin bank jadi terlalu defensif dalam menjalankan fungsi intermediasi.

Di tengah kebutuhan dunia usaha terhadap akses pembiayaan yang lebih luas, kepastian hukum dinilai menjadi faktor penting agar perbankan tetap pede menyalurkan kredit ke sektor riil. Apalagi, saat ini sektor perbankan masih memegang peran vital sebagai mesin pendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah situasi global yang vibes-nya masih penuh ketidakpastian. (Shnty/aNs)

Gen Z Takeaway

Otoritas Jasa Keuangan lagi push biar bank nggak kebanyakan fear pas kasih kredit ke bisnis. Selama keputusan diambil good faith, prudent, dan no conflict of interest, kredit macet nggak auto jadi kasus pidana. Intinya, OJK pengen bank tetap pede support ekonomi tanpa kebayang-bayang kriminalisasi.

OJK Bank

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB