Ketua Komisi III DPR RI Dorong Pemutusan Mata Rantai Perjudian Online di Indonesia
astakom.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru saja memberikan wake-up call keras terkait terbongkarnya sindikat judi online internasional yang melibatkan ratusan WNA.
Menurutnya, skandal ini bukan sekadar isu kriminal biasa, melainkan alarm red flag bagi keamanan digital dan ketahanan sosial nasional yang sedang tidak baik-baik saja.
"Perjudian online bukan lagi kejahatan konvensional. Praktik ini sudah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang serta penipuan,” ungkap Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Habiburokhman menilai keberhasilan Polri membongkar jaringan lintas negara ini menjadi bukti nyata bahwa judi online sudah bertransformasi menjadi kejahatan terorganisir yang sangat toxic.
Dampak Judol bagi masyarakat
Ia menilai dampaknya pun nggak main-main, mulai dari merusak moral masyarakat hingga bikin ekonomi keluarga collapse dan mengancam masa depan generasi muda Indonesia.
"Langkah tegas aparat penegak hukum sangat penting agar negara hadir melindungi masyarakat dari dampak destruktif perjudian online,” terang Habiburokhman.
Sejalan dengan visi Presiden Prabowo
Aksi ini disebutnya sangat relatable dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat reformasi hukum secara totalitas.
Langkah tegas tersebut dipandang krusial untuk menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus menciptakan ekosistem ruang digital yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari scam berkedok perjudian.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI mendorong aparat kepolisian untuk terus all-out memburu semua pemain di balik layar, mulai dari bandar besar, operator, hingga oknum yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
"Kami mendorong penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai perjudian online di Indonesia,” pungkasnya.
Terungkapnya sindikat Judol internasional
Melansir astakom.com, diberitakan sebelumnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri baru saja membongkar peran dari 321 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam jaringan judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ternyata, ratusan orang terduga sindikat judol jaringan asing ini punya jobdesk yang variatif buat muter ekosistem haram tersebut, mulai dari urusan admin, promosi, sampai melayani member.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkapkan kalau para WNA ini nggak cuma duduk diam. Ada yang bertugas di garda depan maupun operasional teknis.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," kata Brigjen Wira Satya Triputra, dikutip astakom.com pada Senin (11/05/2026).(aLf/aRsp)











