BGN Suspend 240 Dapur SPPG karena Belum Proper: Bukti Program MBG Ketat soal Pemenuhan Gizi Penerimanya
astakom.com, Jakarta — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi melakukan "rem darurat" dengan menghentikan sementara operasional sekitar 240 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah.
Langkah ini diambil karena ratusan unit tersebut dinilai belum proper dan gagal memenuhi standar kelayakan operasional yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sekarang sudah ada 240-an yang kita suspend atau dihentikan sementara, karena ada hal-hal yang harus dipenuhi,” ungkap Dadan saat setelah meresmikan SPPG di Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin (11/05/2026).
Alasan dapur-dapur tersebut ditutup
Dadan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena masalah krusial terkait sertifikasi dan kondisi infrastruktur yang masih red flag.
Ia menegaskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, jadi syarat mutlak bagi dapur SPPG yang beroperasi.
"(SLHS) wajib, karena itu satu bagian dari SPPG yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan,” tegas Dadan.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi modifikasi area dapur guna menghindari risiko kontaminasi silang dalam proses pengolahan makanan.
"Ada juga yang ruangannya harus dimodifikasi supaya tidak disilang terkontaminasi, ada juga beberapa ruangannya terlalu kecil,” ujar Dadan.
Satu bulan tenggat penerbitan SLHS
Dadan nge-spill kalau operasional SPPG bakal kena suspend sementara kalau dalam sebulan sertifikatnya belum keluar juga.
"Biasanya setelah satu bulan kalau SLHS-nya belum keluar, operasinya akan dihentikan sementara,” pungkasnya.
Sebelumnya, astakom.com melansir, secara coverage, infrastruktur program ini ternyata sudah cukup massive. Saat ini, tercatat ada 28.390 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia buat melayani sekitar 62 juta penerima manfaat.
Angka yang mind-blowing ini jadi tantangan tersendiri buat BGN dalam menjaga konsistensi gizi dan rasa di setiap porsi yang dibagikan. (aLf/aNs)











