Reformasi Birokrasi: Soal Usulan Pembatasan Rangkap Jabatan Polri, Perlukah Diatur dalam Regulasi?

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: AR Purba
Kamis, 7 Mei 2026 | 11:09 WIB
Reformasi Birokrasi: Soal Usulan Pembatasan Rangkap Jabatan Polri, Perlukah Diatur dalam Regulasi?
Soal Usulan Pembatasan Rangkap Jabatan Polri, Perlukah Diatur dalam Regulasi untuk Mereformasi Birokrasi? (Dok. Polda Bali)

astakom.com, Jakarta — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengatur adanya batasan rangkap jabatan bagi anggota Polri.

Mahfud menilai, kejelasan aturan mengenai posisi yang boleh dan tak boleh diisi oleh polisi aktif sangat krusial untuk reformasi birokrasi.

“Dasar pengaturannya alternatif utamanya ke undang-undang karena itu menyangkut keperluan ASN ya,” terang Mahfud, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).

Dorong diatur dalam UU ASN

Mahfud juga mengusulkan agar batasan tersebut diatur dalam UU ASN. Langkah ini dianggap lebih tepat ketimbang mengaturnya dalam UU Polri.

"Harusnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan Polri sendiri yang mengatur meskipun di dalam Undang-Undang ASN yang ada itu dikatakan itu boleh sepanjang diatur di Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” ujar Mahfud.

"Undang-Undang TNI itu sudah ngatur, yang Polri belum. Nah ini sudah alternatifnya pokoknya itu nanti harus ada limitatif,” sambungnya.

Diperlukan regulasi posisi penempatannya

Secara terpisah, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan mengatakan di beberapa kementerian memang diperlukan untuk diisi oleh Polri.

Senada dengan Mahfud, Otto menilai diperlukan regulasi yang jelas dalam menentukan kementerian mana saja yang dibolehkan atau tidak dibolehkan diisi oleh polisi aktif.

“Selama ini kan tidak diatur secara jelas. Jadi, akhirnya kita berpendapat bahwa sebaiknya itu diatur di kelembagaan yang mana mereka itu yang boleh diduduki oleh Jabatan Polri,” tutur Otto, dalam keterangan persnya, di Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Saya masih menunggu arahan-arahan lebih lanjut juga dari bapak Presiden,” pungkas Otto.(aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

Usulan Mahfud MD soal pembatasan rangkap jabatan polisi aktif jadi dorongan agar reformasi Polri lebih jelas dan transparan. Aturan ini dinilai perlu masuk ke UU ASN supaya posisi yang boleh diisi anggota Polri punya batas tegas dan birokrasi tetap profesional. Senada, Otto Hasibuan juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar penempatan polisi aktif di kementerian tidak jadi multitafsir.

Reformasi Polri Tim Reformasi Polri Komisi Reformasi Polri KOMISI PERCEPATAN REFORMASI POLRI Mahfud MD Otto Hasibuan

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB