Reformasi Birokrasi: Soal Usulan Pembatasan Rangkap Jabatan Polri, Perlukah Diatur dalam Regulasi?
astakom.com, Jakarta — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengatur adanya batasan rangkap jabatan bagi anggota Polri.
Mahfud menilai, kejelasan aturan mengenai posisi yang boleh dan tak boleh diisi oleh polisi aktif sangat krusial untuk reformasi birokrasi.
“Dasar pengaturannya alternatif utamanya ke undang-undang karena itu menyangkut keperluan ASN ya,” terang Mahfud, di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Dorong diatur dalam UU ASN
Mahfud juga mengusulkan agar batasan tersebut diatur dalam UU ASN. Langkah ini dianggap lebih tepat ketimbang mengaturnya dalam UU Polri.
"Harusnya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan Polri sendiri yang mengatur meskipun di dalam Undang-Undang ASN yang ada itu dikatakan itu boleh sepanjang diatur di Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri,” ujar Mahfud.
"Undang-Undang TNI itu sudah ngatur, yang Polri belum. Nah ini sudah alternatifnya pokoknya itu nanti harus ada limitatif,” sambungnya.
Diperlukan regulasi posisi penempatannya
Secara terpisah, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan mengatakan di beberapa kementerian memang diperlukan untuk diisi oleh Polri.
Senada dengan Mahfud, Otto menilai diperlukan regulasi yang jelas dalam menentukan kementerian mana saja yang dibolehkan atau tidak dibolehkan diisi oleh polisi aktif.
“Selama ini kan tidak diatur secara jelas. Jadi, akhirnya kita berpendapat bahwa sebaiknya itu diatur di kelembagaan yang mana mereka itu yang boleh diduduki oleh Jabatan Polri,” tutur Otto, dalam keterangan persnya, di Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Saya masih menunggu arahan-arahan lebih lanjut juga dari bapak Presiden,” pungkas Otto.(aLf/aRsp)











