Ketua Komisi III DPR: Sebagian Besar Rekomendasi Tim Reformasi Polri Sudah Terakomodasi dalam KUHAP Baru
astakom.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sebagian besar poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri kini telah terakomodasi secara komprehensif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sudah berlaku dari Januari 2026.
"Seluruh materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR," ungkap Habiburokhman di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
"Artinya, banyak keluhan masyarakat tentang Polri yang direspons dengan KUHAP tersebut," sambungnya.
Keluhan masyarakat terhadap Polri
Habiburokhman menyoroti bahwa akar permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat terhadap Polri adalah celah kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, serta seluruh penggunaan upaya paksa.
Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga seluruh penggunaan upaya paksa oleh aparat.
Perubahan ini dianggap sebagai lompatan besar jika dibandingkan dengan KUHAP lama tahun 1981 yang dinilai sangat membatasi hak-hak warga negara.
Menurutnya, regulasi terdahulu tidak memiliki mekanisme kontrol yang kuat, sehingga seringkali memberikan ruang bagi oknum penyidik untuk melakukan tindakan di luar prosedur tanpa pengawasan yang memadai.
Materi KUHAP baru dari masukan masyarakat
Dalam KUHAP baru ini, lanjut Habiburokhman, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan melalui jaminan pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan serta perluasan kewenangan lembaga praperadilan.
Selain itu, aturan ini secara eksplisit mengatur prosedur anti-kekerasan dan intimidasi, yang diperkuat dengan ancaman sanksi etik hingga pidana bagi penyidik yang melanggar aturan tersebut.
"Seluruh materi KUHAP baru merupakan masukan masyarakat melalui puluhan kali RDPU yang diramu oleh tim pemerintah dan DPR. Artinya, banyak keluhan masyarakat tentang Polri yang direspons dengan KUHAP tersebut" jelas Habiburokhman.
"Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan," pungkasnya.(aLf/aRsp)











