Eks Wakil Ketua PN Depok Gugat Praperadilan KPK Soal Penyitaan Kasus Sengketa Lahan
astakom.com, Jakarta — Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum ini diambil Bambang guna menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat dirinya.
“Klasifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” tulis keterangan pada laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Senin (4/5/2026).
Melalui kuasa hukumnya, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Selasa (28/4/2026).
Sidang dijadwalkan 11 Mei 2026
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana untuk menguji prosedur hukum penyidikan tersebut pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang.
“Tanggal sidang: Senin, 1 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Respons KPK
Merespons gugatan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak hukum yang ditempuh oleh tersangka.
“Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (4/5/2026).
KPK menegaskan kesiapannya melalui Biro Hukum untuk menghadapi persidangan secara terbuka dan memaparkan bukti-bukti yang mendasari tindakan penyitaan tersebut di hadapan majelis hakim.
“Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Budi.
Lima tersangka ditetapkan KPK
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan KPK telah menetapkan lima tersangka pada Jumat (6/2/2026), terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Termasuk di antaranya ketua dan wakil ketua PN Depok.
Para tersangka adalah, I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.(aLf/aRsp)











