Gaspol Penertiban Perlintasan Sebidang, Kemenhub–KAI Kejar Target Usai Instruksi Presiden Prabowo
astakom.com, Jakarta - Pemerintah langsung tancap gas merespons arahan Presiden RI Prabowo Subianto dengan mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil setelah insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin malam silam, (27/04/2026). Insiden yang kembali menyoroti isu keselamatan di titik persilangan rel dan jalan.
Melalui koordinasi antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan PT Kereta Api Indonesia, penanganan tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga sistematis. Mulai dari pemetaan ulang, validasi data lapangan, hingga penentuan prioritas berbasis risiko kecelakaan dan kepadatan lalu lintas.
Dengan total ribuan titik perlintasan aktif sebagian besar bahkan belum dijaga—pemerintah kini menyiapkan langkah konkret seperti penutupan jalur rawan, pembangunan flyover/underpass, hingga pemasangan sistem pengaman otomatis. Targetnya jelas: menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan standar keselamatan transportasi berbasis rel.
Penertiban dipercepat
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa penanganan perlintasan sebidang akan dilakukan dengan pendekatan prioritas.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, kemarin (30/04/2026).
Langkah awal difokuskan pada inventarisasi kondisi lapangan, termasuk status kewenangan jalan, sistem penjagaan, hingga kelengkapan fasilitas keselamatan. Proses ini melibatkan lintas instansi seperti pemerintah daerah dan otoritas jalan nasional untuk memastikan intervensi yang tepat sasaran.
Ribuan perlintasan
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian per 30 April 2026 mencatat ada 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 titik belum memiliki penjagaan, sehingga berisiko tinggi terhadap kecelakaan.
Untuk menekan risiko tersebut, pemerintah menyiapkan beberapa skema penanganan: penutupan perlintasan, pembangunan jalur tidak sebidang (overpass/underpass), pemasangan palang pintu, hingga penyediaan petugas dan perangkat keselamatan.
Sebanyak 10 titik telah masuk prioritas jangka pendek dan 50 titik lainnya untuk jangka menengah. Penentuan lokasi ini didasarkan pada riwayat kecelakaan, volume kendaraan, intensitas perjalanan kereta, serta kondisi geografis yang berpotensi membatasi jarak pandang.
Stop perlintasan liar & tertib rambu
Selain intervensi fisik, pemerintah juga menekankan peran masyarakat dalam menjaga keselamatan. Perlintasan liar yang dibuat tanpa izin dinilai membahayakan karena mengganggu visibilitas masinis dan tidak dilengkapi sistem pengaman.
Perlintasan resmi sendiri sudah memenuhi standar keselamatan, termasuk penggunaan sensor otomatis yang mendeteksi kedatangan kereta dan menutup palang secara mandiri.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” tutur Menhub. (deA/aNs)











